Baru Disurvey, Kenaikan UMK 2020 Maksimal 10 Persen

Baru Disurvey, Kenaikan UMK 2020 Maksimal 10 Persen

Survey KHL PURBALINGGA- Kepastian kenaikan upah buruh masih dipersiapkan. Penghitungan besaran kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga masih menunggu data pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi serta survei kebutuhan hidup layak (KHL). Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Purbalingga Gunarto mengatakan, usai perhitungan, maka akan diusulkan ke Pemerintah Propinsi Jawa Tengah. Kemudian akan dibahas dan ditetapkan oleh Gubernur Jateng. “Ketika masih ada masukan atau perubahan, pemkab akan dipanggil untuk ikut membahasnya dalam rapat di Pemprov,” tuturnya, Selasa (3/9). Pihaknya memperkirakan usulan besaran UMK 2020 akan naik. Kisarannya lebih kurang 10 persen. Namun nominal besarannya masih harus menunggu hasil perhitungan beberapa komponen. Termasuk yang vital yaitu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: