Edo Kondologit Protes Polisi
Edo Kondologit Polri Bentuk Tim Ungkap Kematian Tahanan JAKARTA - Seorang tahanan di Polres Sorong Kota tewas di dalam tahanan. Anehnya, ditemukan luka tembak dan bekas penganiayaan di tubuh korban. Korban yang tewas di tahanan tersebut adalah George Karel Rumbino alias Riko (21). Dia merupakan adik ipar penyanyi Edo Kondologit. Riko meninggal saat ditahan di Mapolres Sorong, Papua Barat. Edo Kondologit pun bereaksi. Dia menuntut keadilan atas meninggalnya Riko. Ada yang aneh dari mengenai penyebab meninggalnya saudaranya itu. Sebab ada bekas luka tembakan serta bekas tanda kekerasan pada beberapa bagian tubuh Riko. "Mereka beralasan melarikan diri. Itu melarikan diri bagaimana? Itu dia masih dalam tahanan Polres kok, mereka seharusnya enggak bisa bertindak seenaknya seperti itu," kata Edo saat dikonfirmasi awak media, Senin (31/8). Edo mengaku geram dan kecewa mengetahui tragedi yang menimpa Riko. Dia pun mengaku tengah menyiapkan langkah hukum agar kasus meninggalnya Riko diselidiki. "Kita akan tempuh jalur hukum, hari ini kita pimpin Mamah-Mamah kita demo, setelah itu kita pihak keluarga akan membuat tuntutan resmi ke Kapolri agar dituntut secara benar. Mereka yang bersalah harus ditindak secara benar, ini kan negara hukum bukan negara barbar," tegasnya. Politisi PDI-P ini mengatakan, polisi harusnya jadi pengayom masyarakat. "Tetapi hal itu terbalik, polisi menganiaya dan membunuh itulah image dari masayarakat. Tolong polisi ubah itu," ujarnya. Diceritakan Edo, tragedi yang menimpa Riko terjadi pada 27 Agustus 2020. Bermula saat Riko pulang ke rumahnya pada dinihari atau subuh dalam kondisi mabuk. Ibunda Riko, Rosita Urbinas, marah melihat anaknya mabuk-mabukkan dengan mengkomsumsi minuman keras (miras) ‘Cap Tikus’. "Saat subuh pulang, Riko membawa dua minuman beralkohol itu. Sebotol tandas, sebotol lainnya masih penuh. Karena mamanya kejar, dua botol itu dia (Riko) buang ke laut,” ujar Edo. Dikatakan Edo, kala itu, Riko berstatus sebagai terduga pelaku kasus pencurian dan pembunuhan tetangganya. Rosita tak membela Riko. Bahkan, Rosita menyerahkan Riko ke kepolisian ketika pagi hari petugas memasang garis polisi di lokasi pembunuhan. Dilanjukan Edo, polisi kemudian memeriksa kediaman Riko dan menemukan ponsel serta pengisi daya milik korban pembunuhan di bawah kasurnya. "Mama Ros menyerahkan anaknya, sekira pukul 12.00. Ini bukan polisi yang cari (Riko), ya. Tapi mamanya yang menyerahkan ke polisi, supaya jelas. Jangan mereka (polisi) merekayasa pemberitaan, mereka tidak ada usaha, tinggal terima saja,” jelas Edo. Kemudian, kata Edo, Riko dibawa ke Polres Sorong Kota untuk pemeriksaan, tetapi di sanalah diduga terjadi penganiayaan oleh tahanan lain dan ada luka tembakan. Kabar duka datang pada malam harinya. Sekira pukul 19.00-20.00, Riko meninggal dunia. Mengetahui itu, keesokan harinya pihak keluarga meminta dilakukan visum terhadap jenazah Riko. Namun, hingga kini belum diketahui hasilnya. “Kami punya hak menuntut keadilan, kami sudah capek dengan kemunafikan dan manipulasi hukum di negeri ini,” tegasnya. Berbeda dengan Edo, Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan membeberkan hasil investigasi penyebab Riko tewas saat ditahan Polres Sorong Kota. Dikatakannya, Riko ditangkap pada Kamis (27/8) malam. Dia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebakan korban meninggal disertai pemerkosaan. "Riko ditangkap pada Kamis (27/8) sekitar pukul 23.00 waktu setempat. Sebagaimana diatur Pasal 339 jo Pasal 365 jo Pasal 285 ayat 3 KUHP," terangnya. Kasus diawali saat Riko yang diduga mabuk masuk ke rumah korban melalui jendela bagian belakang dan mengambil telepon seluler. Saat Riko hendak mengambil televisi, korban memergoki. Antara korban dan pelaku sempat saling dorong hingga akhirnya korban terjatuh lalu dicekik menggunakan tali pada bagian leher hingga tewas. "Kemudian pelaku memperkosa korban sebanyak satu kali," ujarnya. Dilanjutkan Ary, kala penyidik ingin melakukan pengembangan dengan mencari tali yang digunakan menjerat korban, Riko mencoba melarikan diri. "Namun, tersangka menabrak pintu kaca sehingga mengakibatkan luka pada kaki dan kepala tersangka," ujarnya. Tak hanya itu, percobaan Riko kembali berusaha melarikan diri saat dibawa tim penyidik menggunakan mobil menuju ke Pelabuhan Halte Doom. dalam perjalanan, tepatnya sebelum Masjid Al Jihad, tersangka yang berada di kursi belakang mobil mencoba mengambil senjata api salah satu anggota tim. "Tim kemudian mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan," tutur Ary. Usai dari RS, tersangka Riko dibawa kembali ke Mapolres Sorong Kota. Ketika pemeriksaan hendak dilakukan, Riko mengeluh pusing dan penyidikan pun dihentikan. Riko dikembalikan ke dalam sel tahanan. Di dalam sel tahanan, kata Ary, tersangka sempat dianiaya oleh salah satu tahanan lain. "Anggota piket kemudian melakukan pengecekan CCTV ruang tahanan dan ditemukan bahwa tahanan atas nama Cece melakukan penganiayaan berulang-ulang terhadap Riko pada bagian dada dan wajah," tutur Ary. Terkait kematian Riko di dalam tahanan, Polri tidak tinggal diam. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas peristiwa tersebut. Dikatakannya, Polri dalam hal ini Polda Papua Barat telah membentuk tim untuk menyelidiki kemungkinan kesalahan prosedur yang dilakukan polisi, sehingga menyebabkan meninggalnya Riko. "Kapolda Papua Barat telah membentuk tim yang dipimpin Dirreskrimum Polda Papua Barat dan Kabid Propam Polda Papua Barat untuk menyelidiki kasus tersebut," katanya. Dia pun menegaskan akan memberika sanksi tegas bila terbukti anggotanya melakukan pelanggaran. "Apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota, tentunya (anggota yang melanggar) akan ditindak," tegasnya.(gw/fin) Kronologi Tewasnya Riko George Karel Rumbino (19) alias Riko, adik ipar Edo Kondologit meninggal di tahanan Polres Sorong Kota. Dia diduga dianiaya polisi. Namun, polisi membantahnya. Versi Polisi 27 Agustus 2020 Pukul 23.00 WIT ditangkap Diduga melakukan pembunuhan dan pemerkosaan Bermula ketika Riko masuk ke rumah tetangganya dan mengambil ponsel. Saat Riko hendak mengambil televisi, korban memergoki. Korban lalu dicekik menggunakan tali hingga tewas. Kemudian tersangka satu kali memerkosa korban. Penyidik mengembangkan kasus dengan mencari tali yang digunakan untuk menjerat korbannya. Tapi Riko mencoba melarikan diri dan menabrak pintu kaca sehingga kaki dan kepalanya luka. Riko kembali ingin kabur ketika hendak dibawa menggunakan mobil menuju ke Pelabuhan Halte Doom. Di perjalanan, Riko yang duduk di bagian berusaha merebut senjata api polisi. Polisi mengambil tindakan tegas terukur. Kemudian tersangka dibawa ke RS Sele Be Solu. Usai dari RS kembali ke Mapolres. Ketika akan diperiksa kembali, Riko mengeluh pusing dan penyidikan dihentikan. Riko dikembalikan ke sel tahanan. Di sel tahanan, Riko dianiaya Cece, salah seorang tahanan. Versi Keluarga 27 Agustus subuh Riko pulang mabuk membawa 2 botol miras cap tikus. Sebotol habis, sebotol lainnya masih penuh. Riko dikejar mamanya, botol miras tersebut lalu dibuang ke laut Riko saat itu berstatus sebagai terduga pelaku kasus pencurian dan pembunuhan tetangganya. Sementara petugas memasang garis polisi di tempat kejadian pembunuhan. Polisi memeriksa kediaman Riko, kemudian di bawah kasur menemukan ponsel dan pengisi daya yang milik tetangganya yang tewas. Mama Ros menyerahkan anaknya ke polisi, sekira pukul 12.00 WIT. Riko dibawa ke Polres Sorong Kota untuk pemeriksaan. Penganiayaan diduga dilakukan oleh tahanan lain. Kaki Riko juga ada bekas luka tembak. Sekira pukul 19.00-20.00, Riko telah meninggal. 28 Agustus Pihak keluarga meminta dilakukan visum terhadap jenazah, tapi hingga kini belum diketahui hasilnya. Sumber: Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan dan Edo Kondologit, diolah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: