Truk Langgar Kelas Jalan Masih Bebas Beroperasi

Truk Langgar Kelas Jalan Masih Bebas Beroperasi

Rambu kelas jalan PURBALINGGA- Kendaraan angkutan barang yang melebihi batas tonase dan kelas jalan hingga kini masih bebas beroperasi di Purbalingga. Misalnya kapasitas klas jalan 6 Ton, kerap dilalui kendaraan angkutan hingga dua kalilipatnya. “Kami masih melihat masih ada truk dengan muatan melanggar klas jalan, belum ditindak tegas oleh petugas. Kalau kembali beroperasi, harus tetap ada pembinaan rutin,” tegas Ketua DPC Organda Purbalingga, Karyono kemarin. Disisi lain, ruas jalan di dalam kota Purbalingga masih banyak yang belum mengakomodir kendaraan dengan muatan/tonase berat. Hal itu terlihat dari rambu lalulintas yang terpasang. Padahal, kendaraan dengan muatan berat saat ini semakin banyak yang masuk sampai ke jalan di dalam kota. Sementara itu, Dinhub Purbalingga kini sudah memiliki peralatan berupa timbangan portabel untuk alat pengukur tonase kendaraan angkutan barang. Namun penggunaan alat itu masih menunggu beberapa personil Dinhub di diklat dari Balai Perhubungan V Purwokerto. Kepala Dinhub Purbalingga, Yani Sutrisno UN mengatakan, alat tersebut nantinya akan sangat membantu dengan akurat adanya dugaan pelanggaran muatan oleh angkutan barang tersebut. Penindakan pelanggaran itu berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.(amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: