Tangani PGOT, Rumah Singgah Belum 24 Jam

Tangani PGOT, Rumah Singgah Belum 24 Jam

RUMAH SINGGAH : Rumah Singgah Dharma Perwira yang ada di Kelurahan Bojong. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Rumah Singgah Dharma Perwira di Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, dikeluhkan relawan pegiat sosial di Kabupaten Purbalingga. Pasalnya, pelayanan rumah singgah pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) belum dilakukan 24 jam. “Beberapa kali dia mendapati rumah singgah tidak ada orang pada malam hari. Padahal saat itu dia akan mengantar PGOT untuk dititipkan,” Anggota Komunitas Sosial Relawan Peduli Purbalingga Bagus pada public hearing yang digelar di Ruang Kepanitiaan DPRD Kabupaten Purbalingga kemarin. Selain itu, para pegiat sosial juga mengaku bingung mendapatkan pelayanan gawat darurat dari RSUD dr Goeteng Taroenadibrata Purbalingga untuk para PGOT. Tidak ada jaminan kesehatan nasional (JKN) dan surat keterangan tanda miskin (SKTM), untuk mendapatkan pengobatan gratis di rumah sakit pelat merah. Dia berharap, hal itu tidak terjadi lagi karena penanganan PGOT sering dilakukan ketika malam hari. Menurutnya, hal itu menjadi kendala bagi kelompok-kelompok sosial yang hendak berkoordinasi. Karena, para kelompok sosial seperti RPP tidak hanya melakukan kegiatan pada siang hari saja. Terkait rumah singgah, Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Tongat akan meminta klarifikasi dari Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk KB P3A). Sebab, di rumah singgah sudah ada empat petugas jaga yang dipekerjakan dengan sistem shif. Sementara itu, Plt Kepala Dinsosdalduk KBP3A Pandansari belum bisa dikonfirmasi. Telpon dan pesan singkat ke nomor teleponnya belum direspon. Terpisah saat dikonfirmasi, Direktur RSUD dr Goeteng Taroenadibrata Nonot Mulyono mengungkapkan, untuk mendapatkan pengobatan gratis bagi PGOT sangat mudah. Pegiat sosial bisa mengurus surat keterangan dari Dinsosdalduk KB P3A untuk mendapatkan pengobatan gratis. "Surat bisa diurus 2x 24 jam. Jadi pasien bisa diobati terlebih dahulu sebelum ada suratnya," terangnya. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: