Merokok Sembarangan, Siap-Siap Sanksi

Merokok Sembarangan, Siap-Siap Sanksi

Grafis PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bakal membatasi perokok di Kabupaten Purbalingga. Hal itu ditandai dengan diserahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada DPRD Kabupaten Purbalingga, dalam Rapat Paripurna pada Kamis (4/7). Langkah itu dilakukan untuk melindungi warga Purbalingga dari bahaya asap rokok. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, baik perokok pasif maupun aktif harus terlindungi melalui Perda. Menurutnya, banyak artikel kesehatan yang mengulas panjang lebar tentang dampak dari asap rokok yang buruk bagi kesehatan. Sehingga perlu regulasi tentang kawasan tanpa rokok, agar kualitas kesehatan warga Purbalingga bisa terjamin. Bupati menambahkan, pengendalian konsumsi rokok di sembarang tempat, harus dilakukan lebih optimal lagi. Selain dampak kesehatan, hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) 36 tahun 2009 pasal 115 ayat 2. “Pemerintah daerah diwajibkan untuk menetapkan kawasan tanpa rokok, guna melindungi warganya dari paparan asap rokok," lanjutnya. Sementara itu pada Pasal 23 Raperda tersebut tertuang sanksi tegas. Siapapun yang merokok di tempat terlarang dengan sanksi kurungan tiga hari dan atau denda Rp 100 ribu. Sedangkan pasal 24 mengancam pedagang termasuk sales rokok keliling dengan pidana kurungan tiga bulan dan atau denda Rp 1 juta.(tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: