Enam PSK Diamankan Satpol PP

Enam PSK Diamankan Satpol PP

Ilustrasi Jawapos PURBALINGGA - Enam orang Pekerja Seks Komersil (PSK) berhasil terjaring razia Satpol PP Purbalingga, Sabtu (22/6) malam. Terdiri dari empat PSK dan dua waria. Mereka terjaring di kompleks Pasar Hewan Purbalingga saat sedang beroperasi. Plt Kepala Satpol PP Purbalingga Ato Susanto AP didampingi Kasi Tibum Sutriono mengatakan, pihaknya menggelar razia rutin karena ada laporan kegiatan mereka di lokasi sudah meresahkan dan berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. Mereka melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga. Kemudian Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. “Selain PSK, kami juga mengamankan pengamen, pengemis dan sejenisnya di beberapa lokasi sasaran,” ujar Ato. Rata-rata PSK yang beroperasi di kompleks Pasar Hewan Purbalingga berasal dari luar Purbalingga. Mereka biasanya mulai beroperasi malam. Saat malam minggu Pasar Hewan Purbalingga ramai pengunjung. Bersamaan dengan satuan setingkat regu (SSR) Satpol PP bergerak menuju lokasi masing-masing. Seperti persimpangan, Pasar Hewan Purbalingga, Terminal Purbalingga, Hutan Kota Gemuruh, Alun-alun Purbalingga dan kompleks GOR Goentor Darjono. “Total yang berhasil dijaring dan didata bersama Dinas Sosial, lima anak punk, pengemis dan pengamen,” tambahnya. Usai mengamankan sasaran, pihaknya langsung melakukan pembinaan terhadap para pelanggar Perda dan atau pelaku kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan Tibumtranmas. Kemudian menyerahkan para pelanggar pengamen, pengemis dan PSK hasil pelaksanaan kegiatan kepada petugas Dinsosdalduk KB dan P3A Kabupaten Purbalingga. “Satu barang bukti alat musik untuk mengamen juga kami amankan. Kemudian para pelanggar diangkut ke dinas terkait,” katanya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: