Satu Vaksin Covid-19 Dibandrol Rp.439.800, Erick Thohir: Sementara Berlaku untuk 18 Tahun ke Atas

Satu Vaksin Covid-19 Dibandrol Rp.439.800, Erick Thohir: Sementara Berlaku untuk 18 Tahun ke Atas

BERI PENJELASAN: Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir, menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (27/8). JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan bahwa harga vaksin Covid-19 untuk satu orang sekitar 25-30 dolar AS atau Rp366.500-Rp439.800. Vaksin ini pun diperuntukan bagi usia 18 tahun ke atas. Nah, harga itu sendiri disesuaikan dengan kurs Rp14.660 per dolar AS. Sementara untuk harga bahan baku vaksin Covid-19, berkisar 8 dolar AS pada 2020. Pada 2021 harganya turun menjadi 6-7 dolar AS. ”Harga vaksin ini untuk satu orang dua kali suntik kurang lebih harganya 25 sampai 30 dolar AS, tapi ini Bio Farma lagi menghitung ulang,” jelas Menteri Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (27/8). https://radarbanyumas.co.id/ridwan-kamil-mulai-rangkaian-sebagai-relawan-uji-klinis-vaksin-covid-19/ Secara kalkulasi, jelas ada penurunan harga bahan baku pada 2021. ”Tentu saja kita memang menginginkan bahan baku supaya kita bisa belajar memproduksi vaksin jadi, tidak hanya terima vaksin yang sudah jadi,” ucapnya. Agar tidak menambah beban APBN, Erick mengusulkan melakukan vaksin ke masyarakat dengan dua pendekatan, yakni menggunakan APBN berdasarkan data BPJS kesehatan dan vaksin mandiri. ”Tentu saja vaksin mandiri jangan sampai membebani keuangan negara secara jangka menengah dan panjang,” ucapnya. Dalam kesempatan itu, Erick yang juga Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPEN) mengatakan bahwa Covid-19 masuk dalam kategori pintar. ”Catatan buat pimpinan Komisi VI dan anggota, memang virus Covid-19 termasuk kategori virus pintar, masuk kategori flu, vaksin bukan untuk selamanya, enam bulan sampai dua tahun kekuatannya. Karena itu kita berharap ada temuan lanjutan agar kita terjaga,” paparnya. Disinggung soal usia pengunaan vaksin, Erick menambahkan dari informasi terakhir,vaksin ini berlaku untuk usia pada 18 tahun sampai 59 tahun, tetapi dari konfirmasi terakhir usia di atas 59 sudah bisa menerima vaksin ini. ”Vaksin Covid-19 itu memiliki jangka waktu antara enam bulan hingga dua tahun. ”Jadi bukan vaksin yang disuntik selamanya. Yang pasti untuk vaksin Covid-19 usia di bawah 18 tahun, termasuk anak-anak masih terus dikembangkan dan berproses,” terangnya. Dan Erick Thohir yang juga Menteri BUMN mengatakan, BUMN farmasi Indonesia telah melakukan kerja sama dengan sejumlah perusahaan internasional, seperti Sinovac dari Cina dan perusahaan asal Uni Emirat Arab (UEA), G42 untuk mengembangkan vaksin. ”Dengan Sinovac, kita menekankan bahwa kita ingin bekerja sama tidak hanya dalam proses memproduksi tetapi juga kita ingin adanya transfer teknologi untuk penggunaan atau juga producing daripada vaksin Covid-19 ini,” katanya. Sementara dengan G42, lanjut dia, fokus pada pengembangan produk vaksin Covid-19 dan juga cakupan produk farmasi, layanan kesehatan, riset dan uji klinis, serta pemasaran dan distribusi. ”G42 memang pada saat ini sudah melakukan uji klinis sendiri di UEA kepada 45 ribu relawan dari 85 suku bangsa. Karena itu kami mengutus tim ke UAE sebagai reviewer untuk mensinkronisasikan sistem. Saya mendapat laporan sistemnya berjalan dengan baik dan sepertinya BPOM kita bisa menerima uji klinis yang berjalan di UEA,” katanya. Dalam kesempatan itu, Erick juga mengatakan bahwa selain dengan perusahaan dua negara itu, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan perusahaan lainnya. ”Kami tidak berhenti di dua negara itu, kami juga tetap mengontak kerja sama dengan negara-negara lain. Bio Farma dengan AstraZeneca dari Eropa ataupun dari Amerika Serikat bersama Bill & Melinda Gates Foundation yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan Amerika Serikat tetap kita lakukan,” paparnya. Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengingatkan program vaksinasi Covid-19 harus dijalankan dengan tepat karena memiliki implikasi tidak hanya kepada anggaran tapi juga kondisi politik. ”Iya dan kita akan diskusi intensif, Kementerian Kesehatan pasti akan memberikan masukan rasional karena pengalaman dalam program vaksinasi karena pelaksanaan vaksinasi bisa menimbulkan hal yang tidak baik kalau tidak dilakukan dengan perencanaan yang tepat,” kata Terawan dalam rapat Komisi IX DPR RI. Terawan mengatakan jika jumlah vaksin Covid-19 yang dihasilkan di awal berada dalam jumlah terbatas maka harus ada pengambilan keputusan mengenai siapa yang harus didahulukan mendapatkan vaksin tersebut. Kementerian Kesehatan harus mendasari keputusan tersebut dengan alasan yang benar dan tepat agar tidak menimbulkan kekacauan. Selain itu, berbagai keputusan teknis yang rinci juga diperlukan seperti soal berapa juta vaksinasi bisa dilakukan dalam satu kurun waktu tertentu. ”Kami harus detail sekali untuk masalah ini karena juga menyangkut impact politik, selain anggaran, karena tidak bisa langsung dalam sehari divaksinasi semua,” tegas Terawan. Menanggapi penjelasan yang ada, Komisi IX DPR tetap mendesak Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menyusun rancangan besar tentang vaksin Covid-19. Ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena menyebut rancangan itu termasuk soal kebutuhan infrastruktur pengembangan, kebutuhan anggaran dan rencana vaksinasi. ”Terhitug hari ini (kemarin, red) kami mendesak Komite Penanganan Covid-19 dan PEN membuat grand design vaksin Covid-19 termasuk kebutuhan infrastruktur pengembangan, kebutuhan anggaran, dan rencana vaksinasinya,” kata Melki membacakan simpulan rapat kerja. Berikutnya, Komisi IX meminta Komite terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pihak dalam penanganan Covid-19, seperti TNI dan Polri, universitas, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, dan pihak swasta. Selain itu, Melki menyebut Komisi IX meminta Komite menjalankan tiga program prioritas secara terintegrasi dan mengalokasikan anggaran yang berimbang untuk penanganan di sektor kesehatan dan ekonomi. ”Mendorong Komite Penanganan Covid-19 dan PEN menjalankan tiga program prioritas secara holistik terintegrasi, yaitu Indonesia Sehat, Indonesia Bekerja, dan Indonesia Tumbuh, termasuk adanya alokasi anggaran yang berimbang untuk penanganan di sektor kesehatan dan sektor ekonomi,” timpalnya. Kemudian, Komisi IX mendorong Kemenkes terus meningkatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas, dan laboratorium di seluruh daerah melalui optimalisasi penggunaan anggaran stimulus penanganan Covid-19 di bidang kesehatan. Selanjutnya, Komisi IX meminta Kemenkes dan Satgas Penanganan Covid-19 memberikan data rincian realisasi dan rencana optimalisasi anggaran penangangan Covid-19. ”Kami di sini meminta paling lambat 31 Agustus 2020," timpal Melki. (tim/fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: