Pencuri Rumah Kosong Dibekuk Polisi

Pencuri Rumah Kosong Dibekuk Polisi

DIGELANDANG : Pelaku saat dibawa polisi menuju ruang tahanan.ADITYA WISNU WARDHANA/RADAR BANYUMAS Sudah Beraksi di Empat Rumah PURBALINGGA - Pelaku pencurian spesial rumah kosong, Mono alias Mondy (21), berhasil dibekuk jajaran Satuan Reskrim Polres Purbalingga, Senin (8/4) lalu. Dia ditangkap di jalan masuk wilayah Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon. Warga Desa Kedungbenda Kecamatan Kemangkon ini, ditangkap setelah mencuri di rumah milik Erlinawati (40), warga Desa Pegandekan, Kecamatan Kemangkon. "Pencurian terjadi pada tanggal 8 Maret 2019, setelah satu bulan akhirnya pelaku berhasil diamankan," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto, saat jumpa pers kasus tersebut, Kamis (11/4). Dia menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan mencari rumah sebagai sasaran pencurian secara acak. Pelaku memastikan dahulu bahwa rumah yang disasar sedang kosong atau ditinggal penghuninya. Saat ada rumah yang tidak terkunci, pelaku masuk ke dalam dan mengambil sejumlah barang berharga milik korbannya. Dari aksinya di rumah Erlinawati, pelaku berhasil mengambil tiga unit telepon genggam dan uang tunai Rp 1,4 juta. "Uang hasil mencuri digunakan untuk membeli berbagai barang seperti pakaian, sepatu dan sisanya untuk berfoya-foya, bersama teman-temannya," imbuhnya. Dari pengembangan, pelaku ternyata sudah melakukan aksinya di empat tempat kejadian perkara (TKP), yang berbeda. Masing-masing di Penican dengan hasil tiga unit telepon genggam, bengkel di Desa Pegandekan dengan hasil dua pelek sepeda motor. TKP lain, yakni sebuah rumah warga di Desa Bukateja dengan hasil satu telepon genggam. Serta, sebuah rumah di Desa Kedungbenda dengan hasil satu telepon genggam. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: