Mengaku Karyawan Rumah Sakit, Residivis Gelapkan Motor

Mengaku Karyawan Rumah Sakit,  Residivis Gelapkan Motor

DIAMANKAN : Tersangka penggelapan sepeda motor (tiga dari kiri) diamankan anggota Reskrim Polsek Purbalingga. ISTIMEWA PURBALINGGA - Unit Reskrim Polsek Purbalingga berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor, akhir pekan lalu. Pelaku berinisial IM (37), warga Desa Talagening, Kecamatan Bobotsari, berhasil diamankan berikut barang buktinya. Kapolsek Purbalingga AKP Subagyo mengatakan, pelaku melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam bernomor polisi R 3914 TL milik Rohmat (57), warga Desa Karangjambe RT 5 RW 4, Kecamatan Padamara. "Sepeda motor dibawa pelaku dengan alasan akan diparkir namun tidak dikembalikan," katanya, kemarin. Peristiwa terjadi berawal pada Jumat (29/3) sekitar pukul 20.00 WIB di Rumah Sakit dr Goeteng Tanoedibrata Purbalingga. Tersangka berkenalan dengan korban dan mengaku bernama Iqbal, sebagai pegawai rumah sakit. Setelah saling mengenal, tersangka meminta bermalam di rumah korban yang ada di Desa Karangjambe. “Pada Sabtu (30/3) pagi, tersangka dan korban berboncengan dengan motor milik korban kembali ke rumah sakit. Sesampainya di halaman parkir, tersangka menyuruh korban masuk terlebih dahulu. Pelaku mengaku akan menyusul untuk memarkir sepeda motor terlebih dahulu,” jelasnya. Korban merasa curiga karena ditunggu lama tersangka tidak kunjung datang. Korban kemudian mencari tersangka di tempat parkir, namun tidak ada. Karena sepeda motornya dibawa pelaku, korban melaporkan kejadian ke Polsek Purbalingga. Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan identitas pelaku berhasil teridentifikasi. "Setelah keberadaan tersangka diketahui, Unit Reskrim Polsek Purbalingga melakukan penangkapan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya pada 6 April lalu,” ungkapnya. Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor milik korban dijual kepada seseorang dengan harga Rp 1 juta. Uang hasil penjualan sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari. Dia juga sempat kabur ke Jakarta setelah beraksi untuk menghindari ditangkap polisi. Tersangka diamankan dengan barang bukti berupa sepeda motor korban, satu buah kunci motor dan helm. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk pengembangan kasusnya. Sebab, dia juga pernah melakukan aksi yang sama dan sudah menjalani hukuman selama 3 bulan penjara. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP Subsider 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: