OPD Wajib Berikan Informasi Lewat Website
RAKOR : Rapat koordinasi penyusunan DIP dan DIK PPID Pembantu. ISTIMEWA
PURBALINGGA - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purbalingga, wajib untuk memberikan informasi publik kepada masyarakat melalui website OPD. Hal ini dilakukan untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
“Agar pelayanan informasi publik bisa meningkat, diperlukan peran dari setiap OPD untuk bisa menyajikan informasi atas kinerjanya kepada masyarakat,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga Sridadi saat Rapat Koordinasi Penyusunan DIP dan DIK PPID Pembantu, kemarin (5/4).
Dia menambahkan, saat ini OPD sudah memiliki website yang bisa digunakan untuk mengunggah informasi publik yang dimiliki. Sehingga masyarakat dapat mengakses informasi publik dengan mudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi tidak hanya Bagian Humas dan Protokol serta Dinkominfo saja yang bisa memberikan informasi. Tapi di semua OPD bisa dibuka aksesnya untuk masyarakat, jika ada informasi-informasi yang tersedia atas kinerja OPD tersebut,” jelasnya.
Dia menjelaskan, sebagai Badan Publik, pemkab wajib untuk menyediakan dan melayani informasi publik kepada masyarakat. Terlebih Pemkab Purbalingga telah berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan informasi pada masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

