Kenaikan Cukai Rokok Jangan Terlalu Tinggi
Jemur tembakau. Foto Istimewa JAKARTA - Kenaikan tarif cukai rokok 25 persen yang berlaku sejak awal tahun 2020 masih menuai protes. Para petani tembakau keberatan karena tingginya kenaikan tersebut. Protes petani tembakau itu diwakilkan oleh Bupati Temanggung, Jawa Tengah, dalam video daring, di Jakarta, Minggu (23/8). "Kenaikan cukai jangan terlalu tinggi untuk memberikan ruang hidup bagi masyarakat kita sendiri. Mereka adalah saudara-saudara kita semua yang harus kita bela dan tempatkan untuk tempat yang layak," katanya. Dia mendukung kenaikan cukai rokok, namun pemerintah juga harus memperhatikan nasib petani tembakau. "Kalau memang cukai harus dinaikkan, ya bagi hasilnya juga bisa dirasakan oleh petani tembakau porsinya dperbesasr," ucapnya. Padahal, lanjut dia, Kabupaten Temangung merupakan penghasil tembakau terbesar namun hanya memperoleh dana bagi hasul cukai tembakau sekitar Rp30-31 miliar saja. Sementara kabupaten lainnya menerima porsi lebih besar. "Kita adalah satu-satunya pemerintah daerah yang waktu itu mengajukan keberatan soal rencana kenaikan cukai tembakau," ungkapnya. https://radarbanyumas.co.id/pentingnya-asuransi-pertanian-di-daerah-rawan-bencana/ Ketika itu, dia menyarankan kenaikan cukai diberlakukan kepada rokok-rokok yang menggunakan bahan baku impor. Sedangkan rokok-rokok yang jelas menghidupi masyarakat dan petani cukainya tidak perlu dinaikan. "Ini untuk memberikan ruang bagi para petani kita saudara-saudara kita yang sudah jelas berkontribusi pada pembangunan bangsa dan negara ini," jelasnya. Sementara Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kenaikan cukai rokok didasari oleh empat pilar utama. Empat pilar kebijakan cukai tersebut di antaranya, pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal. Lanjut dia menjelaskan, bahwa empat pilar itu mencerminkan banyak kepentingan mulai dari kesehatan, industri, pertanian, dan tenaga kerja. Kendati demikian, kata dia, Kemenkeu akan tetap menjaga keseimbangan semua pihak terkait. "Memang sulit untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perindustrian. Dia sisi lain juga harus cari uang, bagaimana mengharmonisasikan kepentingan tadi. Kesehatan, konsumsi rokok harus turun, tapi di sisi lain industri juga harus dijaga untuk hidup. Jadi Kemenkeu menjaga resultan tadi, tarik menarik tadi," ujarnya. Diketahui, merujuk buku Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2021, target penerimaan cukai RAPBN 2021 ditargetkan sebesar Rp178,47 triliun. Angka ini meningkat 3,6 persen dibandingkan outlook tahun anggaran 2020. Adapun rinciannya terdiri atas cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp 5,71 triliun. Kenaikan tarif cukai 25 persen berlaku efektif pada 1 Januari 2020 lalu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam aturan itu, Untuk jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I buatan dalam negeri, batasan harga jual eceran per batang dinaikkan dari Rp 1.120 per batang menjadi Rp 1.700 per batang. Cukainya naik dari Rp 590 menjadi Rp 740 per batang atau 25,4 persen. Sementara itu, untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), batas harga jual eceran per batang naik dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.790. Kenaikan tarif cukainya naik dari Rp625 menjadi Rp790 per batang atau 26,4 persen. Ada juga Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I, yang harga eceran dinaikkan dari Rp1.260 menjadi Rp1.460 per batang. Di mana arif cukainya, naik dari Rp 365 menjadi Rp 425 per batang. (din/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: