Sewa Maksimal Rusunawa Tiga Tahun
SIAP : Penyewa rusunawa tidak perlu membawa tempat tidur dan lemari karena sudah disediakan. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kelurahan Kembaran Kulon siap ditempati. Bahkan 58 unit yang disediakan untuk dibooking. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinrumkim) Kabupaten Purbalingga Zaenal Abidin mengatakan, tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi kemudian segera diumumkan yang lolos jadi penyewa rusunawa. “Terisinya 58 unit menandakan masih banyak masyarakat yang ingin tinggal di rusunawa. Apalagi kami sudah mempermudah persyaratan. Yakni masyarakat berpenghasilan rendah. Sewa maksimal 3 tahun dan bila belum memiliki rumah bisa diperpanjang,” katanya. Zaenal menuturkan, dari empat lantai rusunawa, lantai pertama diprioritaskan untuk disabilitas. Tujuannya agar mereka tidak kesulitan beraktivitas. “Kami tetap memberikan fasilitasi bagi kaum difabel. Karena mereka juga memiliki hak menyewa dan tidak ada yang membedakan, asalkan semua syarat terpenuhi,” tambahnya. Dikatakan, beberapa syarat yang ditetapkan bagi penghuni rusunawa yakni WNI penduduk Kabupaten Purbalingga, masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah dan mengisi formulir pendaftaran sesuai ketentuan. “Calon penghuni rusunawa harus melampirkan fotokopi KTP elektronik, fotokopi Kartu Keluarga, foto kopi akta nikah/akta cerai/surat keterangan kematian, dan surat keterangan belum memiliki rumah atau tempat tinggal dari pemerintah desa/kelurahan setempat,” terangnya. Zaenal menambahkan, calon penghuni juga harus mengisi surat pernyataan memiliki penghasilan atau pendapatan tetap maksimal Rp 2 juta yang diketahui pemerintah desa/kelurahan. Para pemohon rusunawa juga melampirkan surat keterangan penghasilan dari instansi atau perusahaan tempat bekerja. Untuk launching atau peluncuran resmi rusunawa, masih kami koordinasikan,” ungkapnya. Lebih lanjut dikatakan, penyewa rusunawa juga diberikan fasilitas serupa hotel. "Penyewa tinggal datang membawa bantal guling dan langsung menempati. Karena kasur, kursi dan lainnya sudah tersedia. Untuk pemerataan, kami harapkan dalam 3 tahun sudah ada yang memiliki rumah sendiri. Sehingga bisa untuk gantian dengan calon penyewa lainnya,” paparnya. Seperti tarif sewa, lantai satu disewakan paling tinggi seharga Rp 400 ribu per bulan, hunian di lantai dua senilai Rp 350 per bulan, hunian yang ada di lantai tiga senilai Rp 300 ribu, dan hunian yang berada di lantai empat seharga Rp 250 ribu. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: