Pedagang Direlokasi ke Lapangan Wirasana

Pedagang Direlokasi ke Lapangan Wirasana

RAMAI : Kondisi Pasar Mandiri saat ini. Rencananya, Pasar Mandiri akan segera direvitalisasi tahun ini. HANIF PANDU S/RADAR BANYUMAS PURBALINGGA - Revitalisasi Pasar Mandiri yang akan direalisasikan tahun ini, mengharuskan pemerintah kabupaten mencarikan lokasi sementara bagi pedagang. Terkait hal tersebut, Disperindag Purbalingga telah memberikan opsi lokasi di Lapangan Wirasana untuk tempat relokasi sementara pedagang pasar mandiri. Jarak menjadi faktor utama dipilihnya Lapangan Wirasana sebagai tempat sementara pedagang. Selain itu, biaya sewa juga menjadi pertimbangan Disperindag dalam menentukan lokasi tersebut. “Kalau lapangan Wirasana kan tidak terlalu jauh, tidak menimbulkan kemacetan, tidak banyak biaya. Nanti kita buatkan tenda-tenda di situ,” ujar Kepala Seksi Sarpras Pasar Edy Sarwono. Sebelumnya, Edy mengatakan rencana relokasi ditetapkan di wilayah Narasoma. Namun karena pertimbangan jarak, tempat itu urung diputuskan sebagai tempat relokasi. Meski sudah ada opsi lapangan Wirasana, menurutnya masih membuka kemungkinan lain, tergantung dari hasil musyawarah dengan pedagang yang akan dilakukan dalam waktu dekat. “Sebelumnya di Narasoma, masuk kolam pemancingan, sebelah makam. Musyawarah pertama di situ, tapi kayaknya terlalu jauh,” tuturnya. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat, Disperindag akan menggelar pertemuan dengan pedagang terkait lokasi relokasi desain pasar dengan luas 1.426 ha tersebut. Sebagai referensi, pihaknya pun akan mengajak pedagang untuk berkunjung ke Pasar Legi di Purwokerto sebagai gambaran rencana pembangunan. “Nanti rencananya, para pedagang kita ajak ke Pasar Manis di Purwokerto sebagai gambaran revitalisasi Pasar Mandiri,” kata Edy. Saat ini, proses revitalisasi sendiri masih dalam tahap pelengkapan dokumen sebelum melangkah ke proses lelang. Sebelum pengerjaan, dijelaskan Edy Dinperindag masih menunggu review Inspektorat Wilayah Kabupaten Purbalingga. “Yang jelas tetap menunggu review Itwil untuk lampiran proses lelang. Untuk maju dokumen lelang harus ada lampiran review tahun 2018 tersebut. Itu sebagai penilaian, apakah revitalisasi tahun lalu berjalan baik atau tidak sebagai pertimbangan izin revitalisasi tahun 2019 ini,” jelas Edy. (nif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: