Dipasang di Lokasi Terlarang, APK Diturunkan Paksa
DITERTIBKAN : Anggota Panwaslu dikawal anggota Polsek menertibkan APK di Kecamatan Rembang. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga kembali menertibkan alat peraga kampaye (APK) melanggar aturan pemasangan, kemarin. Kali ini, puluhan APK terdiri dari baliho dan bendera partai diturunkan paksa karena melanggar aturan pemasangan. Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rembang Sutono mengatakan, penertiban dilakukan terhadap APK yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan. Penertiban dilakukan di dua desa yaitu Desa Losari dan Desa Bantarbarang. “Dari hasil penertiban ditemukan sejumlah APK yang melanggar. Yaitu yang terpasang di lokasi terlarang seperti lapangan, tempat ibadah maupun sekolah. Total ada 65 APK yang ditertibkan, terdiri dari 50 baliho dan 15 bendera partai politik,” katanya, Selasa (19/2). Dia menambahkan, APK yang ditemukan melanggar sebagian besar karena dipasang di lokasi terlarang. Lokasi yang dilarang untuk pemasangan AKP diantaranya fasilitas umum, tempat ibadah, lapangan maupun sekolahan. “APK yang dipasang melanggar kami amankan. Kepada pemiliknya bisa mengambil di Panwaslu Kecamatan Rembang untuk dipasang kembali di lokasi yang sesuai peruntukannya,” imbuhnya. Dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek Rembang Polres Purbalingga ikut melakukan pengamanan dan pengawalan penertiban alat. Kapolsek Rembang Iptu Sunarto mengatakan, pihaknya menerjunkan tiga personel untuk melaksanakan pengamanan dan pengawalan penertiban APK yang di laksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Rembang. Pengamanan dilakukan untuk menjamin kegiatan berjalan aman dan lancar. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: