DPMPTSP Buka Pemutihan IMB
Grafis PURBALINGGA - Kesadaran mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih rendah. Terutama di pedesaan, khususnya rumah tinggal. Kebanyakan mengurus IMB karena akan digunakan untuk kepentingan perbankan dan syarat lainnya. Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mukodam mengatakan, rendahnya pengurusan IMB di pedesaan karena sanksi tidak mengurus atau tidak memiliki IMB belum diterapkan maksimal. “Jika saat ini ada rumah belum ber-IMB, apakah akan dibongkar. Tentunya bagi petugas dilematis. Untuk itu kami sedang melakukan pemutihan pengurusan IMB,” katanya, Jumat (8/2). Mukodam mengatakan, beberapa kriteria rumah yang disyaratkan dalam pemutihan IMB diantaranya rumah yang dibangun sebelum 2004, hanya diwajibkan membayar retribusi sebesar 60 persen dari tarif retribusi IMB reguler. Sementara rumah yang dibangun dari 2004-2012 hanya dibebani 70 persen dari tarif reguler, dan rumah yang dibangun 2013-2015 hanya membayar 80 persen dari tarif reguler. “Biaya reguler di Purbalingga masih relatif terjangkau dibanding dengan kabupaten lain. Jadi harus dimanfaatkan proses pemutihan ini,” tambahnya. Mukodam kembali menegaskan, selama regulasi IMB yaitu Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2017 belum dicabut, aturan tentang pemutihan IMB akan terus berlaku. Pemkab Purbalingga juga belum akan memberikan sanksi kepada pemilik rumah yang belum memiliki IMB. Data yang dihimpun Radarmas, target PAD khusus IMB tahun 2018 sebesar Rp 1,4 miliar lebih. Pemohon IMB hanya ditarik retribusi sekali saat mengurus. Dasar hukum mengurus IMB yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2012, tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin mendirikan Bangunan. Syaratnya diantaranya fotokopi KTP, sertifikat maupun akta jual beli dan beberapa lainnya. “Kalau semua syarat sudah lengkap, dalam waktu empat hari bisa terbit IMB. Namun kalau sedang padat, maka bisa lebih panjang waktunya. Namun tetap cepat,” ujarnya. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: