Anggota PPK Kemangkon Diduga Tidak Netral

Anggota PPK Kemangkon Diduga Tidak Netral

TUNJUKKAN : Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga menunjukkan print out capture postingan RAH di media sosial. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga memanggil Panitia Pemilihan Kecamatan berinisial RAH, atas dugaan ketidaknetralan dalam Pemilu tahun 2019. Dia diduga menjadi simpatisan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres). Hal itu diketahui dari postingannya di media sosial Facebook, yang menyerang salah satu pasangan capres dan cawapres. Serta mendukung salah satu pasangan capres dan cawapres. "Yang bersangkutan (RAH, red) empat kali membuat postingan di Facebook. Dengan meneruskan status orang lain yang mengarah kepada dukungan salah satu pasangan capres dan cawapres," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim, Kamis (10/1). Dia menambahkan, Bawaslu memanggil RAH setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. "Dalam laporan tersebut disertai catpure postingan di media sosial yang dilakukan RAH. Kami melakukan investigasi kasus tersebut," tambahnya. Dia menjelaskan, RAH sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu pada Selasa (8/1) lalu. "Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui, bahwa postingan di media sosial benar dilakukan olehnya," lanjutnya. Lebih lanjut dikatakan, dari empat postingan media sosial, postingan keempat merupakan postingan yang paling fatal. Dalam postingan tersebut RAH sudah terang-terangan mendukung salah satu pasangan capers dan cawapres. "Empat postingan sebenarnya sudah dihapus oleh RAH. Namun, sudah ada yang meng-capture postingannya di Facebook dan dilaporkan kepada kami," imbuhnya.   RAH pertama kali membuat postingan pada 4 November 2018 lalu. "Setelah itu dia juga membuat tiga postingan lainnya," imbuhnya. Bawaslu juga sudah memanggil KPU Kabupaten Purbalingga. "KPU kami panggil, karena status RAH adalah penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan. Yakni PPK yang berada di bawah KPU," ujarnya. Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Andri Supriyanto datang memenuhi panggilan Bawaslu. KPU mengakui RAH merupakan anggota PPK Kemangkon. "Menurut versi KPU, RAH juga sudah diberikan sanksi pembinaan internal," ungkapnya. Saat ini, Bawasu tengah melakukan kajian. Rencananya Bawaslu akan menyurati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), agar memberikan sanksi kepada RAH.   "RAH diduga melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017, tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," katanya. Dia menambahkan, ranah untuk pemberian sanksi ada di DKPP. "Saat ini kami masih dalam tahap konsultasi dengan TPD DKPP Jawa Tengah, untuk pembuatan surat rekomendasi ke DKPP," tambahnya. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan mengatakan, belum memberikan sanksi pada anggota PPK yang diduga tak netral. Menurutnya, pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu. RAH sudah dilakukan pembinaan internal oleh KPU. Selain itu, RAH juga sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Terkait imbas hukum yang terjadi akibat perbuatannya, menjadi tanggung jawab dari RAH. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: