Heru dan Sarjono Tunjuk Tim Kuasa Hukum

Heru dan Sarjono Tunjuk Tim Kuasa Hukum

DITUNJUK : Sugeng SH menunjukkan surat kuasa yang diberikan oleh Heru dan Sarjono.ADITYA/RADAR BANYUMAS PURBALINGGA - Terduga pelaku pelanggaran administrasi kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, yakni calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Heru Sudjatmoko dan Ketua PGRI Kabupaten Purbalingga Sarjono, resmi menunjuk tim kuasa hukum, untuk mengawal jalannya kasus yang tengah dihadapi. Mereka menunjuk Kantor Advokat H Sugeng SH MSi dan rekan, sebagai tim kuasa hukum mereka. Kepastian penunjukan tim kuasa hukum tersebut, diungkapkan langsung oleh H Sugeng SH MSi ketika ditemui di salah satu rumah makan di Purbalingga, Senin (3/12) malam. "Kami resmi diberikan kuasa oleh beliau berdua, untuk menjadi tim kuasa hukum mereka dalam kasus ini. Prinsipnya, kami akan mengikuti semua proses yang tengah berjalan," katanya. Dalam kesempatan itu, pihaknya kembali menegaskan kasus yang dialami oleh kedua klien mereka tersebut hanya sebatas kesalahan administrasi. Keduanya dinilai tidak melakukan pelanggaran yang fatal dalam kegiatan itu. "Ada miss administrasi waktu itu oleh panitia dan parpol," katanya. Dia menjelaskan, dalam seminar guru PAUD yang digelar dalam rangka HUT PGRI di aula gedung PGRI Kabupaten Purbalingga tersebut, Heru datang karena yang bersangkutan hendak sosialisasi caleg kepada para peserta seminar. "Pak Heru tahunya terkait izin sudah beres oleh sekretariat partai dengan panitia. Ternyata di izin ke polisi hanya seminar saja, harusnya seminar dan sosialiasi caleg. Jadi ada miss administrasi. Pak Heru juga sudah mengakui hal itu," jelasnya. Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Purbalingga Sarjono yang dinyatakan oleh Panwascam Purbalingga terlibat aktif dalam kegiatan kampanye itu. Menurut Sugeng, kliennya hanya memfasilitasi karena kapasitasnya sebagai ketua PGRI, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Selain itu, saat seminar itu berlangsung, yang bersangkutan juga tidak ada di lokasi lokasi. Beluai mengikuti seminar lain di Pendapa Dipokusumo," akunya. Terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Purbalingga agar Komisi ASN melakukan penindakan terkait kasus yang dihadapi Sarjono, pihaknya akan mengikuti proses dan prosedur. Dia hanya mengungkapkan, kesalahan yang dilakukan Sarjono hanya pelanggaran administrasi, bukan ranah pidana Pemilu. Hal itu, dibuktikan dengan tidak dibawanya kasus tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).(tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: