ASN Wujudkan Clean and Good Governance

ASN Wujudkan Clean and Good Governance

SAMBUTAN : Plt Bupati Purbalingga saat memberi sambutan terkait tata kelola pemerintahan yang baik. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengeluarkan surat edaran, terkait Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purbalingga. SE diterbitkan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Kabupaten Purbalingga yang baik (clean and good governance). Surat Edaran berdasarkan pasal 66 ayat 1 huruf c UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan, sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua UU, atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Kemudian Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Dalam surat edaran, Tiwi mengingatkan, untuk membentuk tata kelola Pemkab Purbalingga yang baik. "Kami meminta ASN dapat menjaga integritas dan komitmen untuk menghindari hal-hal yang tidak terpuji. Yakni hal-hal yang mengarah pada tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme yang akan merugikan kepentingan bangsa dan negara," tuturnya. Tiwi mengatakan, beberapa hal yang biasanya rawan korupsi diantaranya saat proses penyusunan APBD, mutasi pejabat (ASN), pajak dan retribusi daerah. Kemudian perizinan, pengadaan barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial dan perjalanan dinas. Tiwi menginstruksikan kepada seluruh ASN, agar menjalankan tugas pokok dan funginya. Bertangungjawab dengan memperhatikan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan. Kemudian menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: