Melanggar Marka Parkir, Bakal Ditilang
Dinhub dan aparat gabungan memantau marka larangan parkir yang sering dilanggar. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Marka larangan parkir kendaraan berupa garis bergerigi warna kuning yang ada di ruas Jalan Jenderal Soedirman (Jensoed) Barat, masih sering dilanggar. Untuk itu, Dinas Perhubungan, Satlantas dan aparat gabungan langsung melakukan tindakan persuasif. “Jika tetap dilanggar, Satlantas Polres Purbalingga bisa menindak dengan bukti pelanggaran (tilang). Secara bertahap kami turun ke jalan untuk memberikan pemahaman. Saat ini masih sebatas mengingatkan, agar bisa saling menjaga antara juru parkir dan pemilik kendaraan untuk tidak melanggar,” tutur Kepala Dinhub R Imam Wahyudi melalui Kabid Lalulintas Sunarto Menurutnya, sejak penerapan lebih dari dua bulan lalu, belum semua juru parkir dan pemilik kendaraan menaati marka garis larangan. Garis larangan yang dipasang sudah sesuai UU, zona atau titik yang diberi marka larangan parkir sudah memenuhi syarat. Salah satunya berada di dekat tiikungan, dan traffic light. “Bahu jalan memang tidak boleh untuk parkir kendaraan. Namun kondisi saat ini, ketika ada toko, pemilik tidak terlalu memikirkan area untuk parkir. Mereka masih tergantung pada jalan umum milik negara,” tambahnya. Seperti diketahui, saat ini di ruas jalan protokol Jensoed Barat ada empat titik marka garis larangan parkir. Panjangnya sekitar 20 meteran. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: