Jual Jabatan, Mantan Kades Disidang

Jual Jabatan, Mantan Kades Disidang

Mantan kades waktu di Mapolres PURBALINGGA - Mantan Kades Brakas, Kecamatan Karanganyar, Warsito (42), yang menjanjikan jabatan Kaur Pembangunan dengan meminta uang Rp 43,5 juta, mulai disidangkan di PN Purbalingga, Rabu (7/11) lalu. Jaksa penunut umum M Nurachman Adikusumo SH, menjerat terdakwa dengan dakwaan pertama pasal 378 KUHP, dan dakwaan kedua pasal 372 KUHP. Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa diketuai Bagus Trenggono SH MH dengan anggota Ratna Damayanti Wisudha SH dan Indah Pokta SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Damas Satriyo Wibowo SH. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukum Slamet Kusnandar SH. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa melakukan tindak pidana antara Januari 2018 sampai Maret 2018. Korbannya Chaerudin (64), dan anaknya, Rudianto (21), warga Desa Brakas, Kecamatan Karanganyar. Baca: Talud Longsor, Tiga Orang Luka-Luka Menjanjikan Jabatan , Mantan Kades Brakas Dibekuk Kejadiannya berawal ketika terdakwa yang menjabat sebagai Kades Brakas, datang ke rumah saksi Chaerudin. Saat itu terdakwa menyampaikan anak Chaerudin, Rudianto akan dijadikan Kaur Pembangunan pada Maret 2018. Untuk keperluan itu, terdakwa meminta uang untuk panitia. Kemudian Januari 2018, terdakwa mendatangi rumah Chaerudin untuk meminta uang. Karena sudah mempercayai terdakwa, Chaerudin menyerahkan uang tunai Rp 5 juta. Kemudian Chaerudin menyerahkan uang lagi Rp 5 juta dan Rp 1,5 juta. Pada Februari 2018, terdakwa menghubungi Rudianto, yang saat itu masih bekerja di PT Yamaha Indonesia Motor Jakarta. Terdakwa menyampaikan janji kepada Rudianto jabatan sebagai Kaur Pembangunan Desa Brakas. Setelah Rudianto tertarik, terdakwa meyakinkan lagi agar Rudianto pulang dan menyiapkan uang administrasi serta kelengkapan persyaratan lainnya. Dia juga mengatakan Rudi bisa dilantik pada Maret 2018. Rudianto dan Chaerudin semakin percaya. Lalu terdakwa mengatakan untuk biaya administrasi Rp 60 juta. Rudi keberatan, akhirnya sepakat Rp 43,5 juta. Namun sampai batas waktu yang dijanjikan, Rudianto tidak pernah mengikuti jadwal seleksi pengangkatan sebagai Kaur Pembangunan. Ternyata pada 2018, tidak ada formasi pengisian jabatan Kaur Pembangunan Desa Brakas. Uang yang didapat dari korban dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa. (nis/sus).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: