Tunggu Kemendagri, Raperda Purbalingga Wisatatama
Salah satu objek wisata di Purbalingga, Goa Lawa, akan dikelola BUMD setelah Raperda Purbalingga Wisatatama disahkan. DOK RADARMAS PURBALINGGA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Purbalingga Wisatatama batal diserahkan dan dibahas oleh DPRD Kabupaten Purbalingga. Pasalnya, rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum turun. Meski demikian, Pemkab Purbalingga optimis, November ini, Raperda Purbalingga Wisatatama bisa dibahas oleh DPRD. Hal itu diungkapkan Sekda Purbalingga Wahyu Kontardi. "Kami sudah konsultasi dengan Kemendagri. Tapi memang rekomendasinya belum turun. Jadi kami masih menunggu," katanya. Dia menambahkan, pihaknya berharap pekan ini, rekomendasi dari Kemendagri RI sudah turun. "Kami optimis pada bulan ini, sudah bisa diserahkan kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas. Sebab, tinggal menunggu rekomendasi saja," tegasnya. Baca: Talud Longsor, Tiga Orang Luka-Luka Jual Jabatan, Mantan Kades Disidang Dia menjelaskan, Raperda Purbalingga Wisatatama harus ada rekomendasi dari Kemendagri karena merupakan raperda pendirian BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). "Aturannya seperti itu," katanya. Bila Raperda Purbalingga Wisatatama disahkan, tuturnya, objek wisata yang ada di Purbalingga ada dikelola oleh BUMD. Nantinya akan membawahi tiga unit usaha yakni wisata pendidikan dan waterpark, wisata alam dan wisata religi-budaya. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: