Kendaraan Dinas Wajib Bayar Parkir
PADAT : Parkir TJU menjadi salah satu sumber PAD. Juru parkir diminta tidak mengistimewakan mobil dinas. DOK RADARMAS PURBALINGGA – Kini, tidak ada keistimewaan parkir bagi kendaraan dinas. Para juru parkir di Kabupaten Purbalingga diminta tidak segan untuk menarik biaya parkir tepi jalan umum pada kendaraan plat merah. Terutama saat kendaraan tersebut digunakan di luar jam kerja. Ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Kadinhub) Kabupaten Purbalingga, R Imam Wahyudi, jika kendaraan digunakan di luar kedinasan maka wajib ditarik biaya parkir. “Kalau sedang untuk kepentingan dinas, tidak ditarik tidak apa-apa. Tapi kalau tidak (sedang dipakai diluar kedinasan-red), silakan ditarik retribusi. Termasuk jika saya membawa mobil dinas saat ke toko tidak dalam kaitan pekerjaan, maka ditarik parkir saja,” papar Imam. Imam mengakui, banyak juru parkir yang enggan menarik retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) kepada ASN yang membawa kendaraan dinas. Alasannya, tidak enak karena mobil dinas dan ada juga karena permintaan ASN. baca: Dewan Minta Honor GTT Naik Diguyur Hujan Lebat, Talud Ambrol Hujan Kok Masih Kirim Air Bersih, Kenapa? “Tahun ini kami memang tegaskan melalui surat edaran agar dipatuhi. Tujuannya mengajak dan memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Bahkan saya sendiri selama ini berpakaian Dinhub dan kendaraan dinas, sudah berupaya keras meyakinkan juru parkir agar tetap menerima uang parkir TJU dari saya,” tambahnya. Kebijakan tersebut, tambahnya, untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2018 dari retribusi parkir yang ditarget Rp 2 miliar. Imam optimis, dengan kesadaran para ASN, bisa menepati pembayaran retribusi parkir TJU. Hingga 31 Oktober kemarin, target PAD dari sektor parkir TJU sudah mencapai 83,13 persen persen atau Rp 1.662.659.800. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: