Pejabat Wajib Melaporkan Hartanya

Pejabat Wajib Melaporkan Hartanya

Wakil Ketua KPK RI bersama Plt Bupati saat berkunjung ke Purbalingga, Selasa (23/10). DOK RADARMAS PURBALINGGA - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat dan penyelenggara di Kabupaten Purbalingga, bakal dijadikan salah satu pertimbangan naik jabatan, promosi, maupun mutasi jabatan. Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, akan membuat regulasi yang mengatur, karena bisa menjadi nilai dan poin tersendiri bagi pejabat. Tiwi juga menuturkan akan mengoptimalkan agar pejabat dan penyelenggara negara melaporkan LHKPN. “Kami sangat mengapresiasi saran baik dan masukan dari KPK RI. Kita akan tindaklanjuti,” tuturnya. Baca: Dikeluhkan, Air PDAM Crat Cret Tiwi akan segera melakukan langkah-langkah, salah satunya dengan melakukan rapat bersama jajarannya. Hal itu dilakukan untuk menjadikan Purbalingga yang baru dan bersih serta jauh dari korupsi. “Kita wujudkan transparansi dan imbasnya akan mewujudkan pejabat yang tidak akan main-main,” tegasnya. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, bupati maupun kepala daerah diharapkan bisa menerapkan kewajiban pejabat melaporkan LKHP. Dia mengakui, belum ada sanksi yang mengatur soal pelaporan maupun tidak melaporkan kekayaan. “Khusus untuk kepala daerah kan bisa membuat regulasi, misalnya peraturan bupati soal kriteria atau syarat saat pejabat akan dipromosikan dan naik jabatan,” katanya. Alex menegaskan, kedatangan ke Kabupaten Purbalingga untuk memberikan edukasi dan masukan demi gerakan antikorupsi. "Banyak elemen yang kita libatkan. Jadi tugas KPK bukan hanya OTT, justru itu bagian kecil saja, yang lainnya masih banyak,” tegasnya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: