Ditarget Desember, 9.900 Warga Belum Rekam E-KTP
Warga tengah mengurus dokumen kependudukan di pelayanan keliling Dindukcapil. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Sekitar 9.990 warga di Kabupaten Purbalingga belum melakukan rekam data KTP elektronik (E-KTP). Ditargetkan akhir Desember 2018, semua wajib KTP sudah melakukan rekam e-KTP. "Target kami 31 Desember seluruhnya sudah selesai melakukan rekam data e-KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Imam Sudjono, Selasa (23/10). Ada beberapa faktor yang menyebabkan wajib KTP di Kabupaten Purbalingga belum melakukan perekaman e-KTP. Salah satunya belum memiliki kesadaran untuk melakukan perekaman. Selain itu, rata-rata warga tidak memiliki akses ke perekaman e-KTP. Diantaranya rumah yang jauh dari kantor kecamatan, kesibukan kerja, serta tidak bisa meninggalkan pekerjaan. “Kami sudah melakukan berbagai upaya agar perekaman e-KTP bisa selesai akhir tahun. Salah satunya dengan sistem jemput bola. Yaitu mengirimkan mobil rekam data e-KTP ke pelosok desa di Kabupaten Purbalingga. Serta mendatangi warga khususnya lansia dan gangguan kesehatan, agar dapat melakukan perekaman langsung di rumahnya,” terangnya. Terkait warga yang belum menerima fisik e-KTP dan baru menerima surat keterangan pegganti, Imam menjanjikan bulan depan sudah bisa terselesaikan. Tiap hari, Dindukcapil bisa mencetak 1.000 e-KTP, bahkan lebih. "Namun, kami tak memaksa lebih dari 1.000 e-KTP yang dicetak. Hal itu dilakukan agar mesin pencetak e-KTP tidak rusak dan justru mengganggu target pencetakan e-KTP," lanjutnya. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: