Ternyata, PNS Masih Nekad Gunakan Elpiji Bersubsidi

Ternyata, PNS Masih Nekad Gunakan Elpiji Bersubsidi

Tim gabungan melakukan sidak penggunaan elpiji di salah satu rumah milik PNS. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA – Surat Edaran Bupati agar PNS tidak menggunakan elpiji 3 kilogram ternyata masih saha ada yang menganggap gertak sambal belaka. Terbukti Tim gabungan menemukan banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang masih menggunakan elpiji bersubsidi atau elpiji 3 kilogram. Temuan ini muncul saat tim gabungan yang terdiri dari Hiswana Migas, Dinpenrindag dan Bagian Perekonomian Setda Purbalingga melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Perumahan Wirasana Indah dan Perumahan Purnawira, Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Senin (22/10). "Ada 20 rumah milik PNS yang kami jadikan sampling sidak elpiji 3 kilogram.Ddari hasil sidak diketahui ada tujuh rumah milik PNS yang masih menggunakan elpiji 3 kilogram,” terang Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Industri (Dinperindag) Johan Arifin Baca: GTT Mogok, Kepala Sekolah Ikut Mengajar Kontingen Purbalingga Tambah Satu Emas dan Dua Perunggu Tiwi “Tukar Guling” Dua Pejabat Struktural Menariknya, tak ada sanksi yang diberikan kepada PNS yang masih menggunakan elpiji 3 kilogram. "Untuk konsumen akan kita imbau terus untuk tidak menggunakan elpiji bersubsidi. Serta diingatkan kembali adanya surat edaran (SE) Plt Bupati," lanjutnya. Dalam SE Bupati Nomor 500/0982/2018, PNS di lingkungan Pemkab Purbalingga dilarang menggunakan elpiji bersubsidi. Yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi antara lain rumah tangga berpenghasilan Rp 1,5 juta per bulan dan usaha mikro. "PNS tak berada dalam kategori tersebut," tambahnya. Beberapa rumah PNS yang kedapatan menggunakan elpiji bersubsidi, bersedia untuk mengganti dengan gas elpiji non subsidi. Yakni lpiji 12 kilogram atau elpiji 5,5 kilogram. Diharapkan PNS bisa menjadi contoh dengan tidak menggunakan elpiji bersubsidi. Tetapi menggunakan elpiji non bersubsidi yang 5,5 kilogram maupun 12 kilogram. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: