Kurang dari 7 Jam, Pencurian Mobil Mantan Anggota Terungkap
Tersangka (jongkok) tengah diperiksa oleh polisi. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Kerja cekatan jajaran Polres Purbalingga layak mendapat acungan jempol. Dalam waktu kurang dari tujuh jam, mereka berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Suzuki APV di wilayah Kecamatan Bobotsari. "Pecurian terjadi hari Minggu (20/10) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku dan barang buktinya kita amankan sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kapolsek Bobotsari AKP Ridju Isdiyanto, Senin (22/10). Mobil Suzuki APV bernomor polisi B 8133 UL milik Agus Suyanto (65), warga warga Desa Bobotsari RT 2 RW 2, Kecamatan Bobotsari, dicuri di depan rumahnya di Jalan Yosomiharjo Bobotsari. Sebelum kejadian, mantan anggota DPRD Purbalingga ini baru saja mengeluarkan kendaraan dari garasi, kemudian memarkirkan kendaraan di pinggir jalan dengan kondisi mesin masih menyala. Baca: GTT Mogok, Kepala Sekolah Ikut Mengajar Kontingen Purbalingga Tambah Satu Emas dan Dua Perunggu Tiwi “Tukar Guling” Dua Pejabat Struktural Ternyata, PNS Masih Nekad Gunakan Elpiji Bersubsidi Korban meninggalkan kendaraannya untuk menutup pintu garasi dan mencuci tangan. Selesai cuci tangan, didapati mobil milik korban sudah tidak ada di lokasi semula. Jarak korban dengan mobilnya hanya 4 meter. Mendapati kejadian itu, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari. "Anggota polsek yang mendapati laporan kemudian mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan meminta keterangan korban serta saksi. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bobotsari melakukan penyelidikan terkait pencurian tersebut," jelas kapolsek. Dalam penyelidikan didapati informasi bahwa kendaraan yang jenis seperti yang hilang dicuri, berada di wilayah Madiraja Kabupaten Banjarnegara. Unit Reskrim Polsek Bobotsari kemudian bekerja sama dengan Satreskrim Polres Banjarnegara melakukan pengecekan. Setelah dipastikan benar bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil yang dicuri, kemudian dilakukan penangkapan tersangka dan barang buktinya pada pukul 14.00 WIB. Tersangka yang diamankan yaitu Deva Setyoko (19), warga Desa Mandiraja RT 2 RW 1, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara. "Saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah kita amankan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 362 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: