Penetapan UMK 2019 Abaikan KHL

Penetapan UMK 2019 Abaikan KHL

BEKERJA : Pekerja di salah satu pabrik di Purbalingga. Pekerja tersebut menjadi salah satu yang merasakan perubahan UMK yang terjadi setiap tahun DOK RADARMAS PURBALINGGA – Kabupaten Purbalingga memastikan tak akan menjadikan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk menentukan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2019. Sebab, UMK Purbalingga sudah melewati KHL sejak beberapa tahun terakhir. "Kalau kita mendasari KHL justru tak akan ada kenaikan UMK. Jadi untuk Purbalingga kami mengabaikan survei KHL," ujar Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga Mulyono kepada Radarmas, Minggu (21/10). Dia menjelaskan, sejak beberapa tahun terakhir, UMK di Kabupaten Purbalingga selalu berada di atas KHL. Sehingga dipastikan UMK di Kabupaten Purbalingga sangat layak. Baca juga SPSI Tak Ungkapkan Usulan Nominal UMK 2019 Dia menambahkan untuk menentukan UMK, dewan pengupahan yang terdiri dari Pemkab, SPSI dan Appindo menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "Nanti akan ada rapat untuk menentukan besaran UMK untuk tahun 2019. Jadi berapa usulan UMK Purbalingga tahun depan masih belum diketahui," tambahnya. Diakui, berdasarkan pembicaraan awal UMK Purbalingga 2019 bakal naik sekitar 8,03 persen, sesuai dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). “Kita menunggu prosesnya. Hasil pembahasan dengan dewan pengupahan yang terdiri dari pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah. Hasilnya akan disampaikan Plt Bupati untuk kemudian diusulkan ke Gubernur. Setelah itu baru Gubernur menetapkan UMK untuk masing-masing kabupaten,” katanya. Diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja, inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional menjadi dasar kenaikan UMK yakni 2,88 persen pertumbuhan inflasi, dan 5,15 persen pertumbuhan ekonomi. Sehingga total kenaikannya 8,03 persen. Untuk UMK 2019 bakal ada pembulatanke atas. Seperti diketahui, UMK Purbalingga tahun 2018 sebesar Rp 1.665.200. Bila ada kenaikan 8 persen, diprediksi UMK tahun 2019 sebesar Rp 1.798.915. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: