UMK 2019 Bakal Naik 8 Persen

UMK 2019 Bakal Naik 8 Persen

UMK bakal naik PURBALINGGA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga 2019 bakal naik sekitar 8 persen, sesuai dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kabid Hubungan Industrial Disnakker Kabupaten Purbalingga Tukimin mengatakan, berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja, inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional menjadi dasar kenaikan UMK yakni 2,88 persen pertumbuhan inflasi, dan 5,15 persen pertumbuhan ekonomi. Sehingga total kenaikannya 8,03 persen. “Kita menunggu prosesnya. Hasil pembahasan dengan dewan pengupahan yang terdiri dari pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah, akan disampaikan Plt Bupati untuk kemudian diusulkan ke Gubernur. Setelah itu baru Gubernur menetapkan UMK untuk masing-masing kabupaten,” katanya, Jumat (19/10). Tukimin menuturkan, untuk UMK 2019 bakal ada pembulatanke atas. "Misalnya Rp 112 apakah akan dibulatkan menjadi Rp 200 atau Rp 500. Gubernur akan menetapkan UMK untuk masing-masing kabupaten sekitar 15 November atau 20 November. Nanti kami akan dipanggil untuk menerima SK Gubernur untuk kemudian disosialisasikan,” terangnya. Terkait kenaikan UMK, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memiliki usulan agar pertumbuhan ekonominya dihitung dari kabupaten, bukan nasional. Sehingga upah di Jawa Tengah selalu mengikuti Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Seperti diketahui, UMK Purbalingga tahun 2018 sebesar Rp 1.665.200. Bisa diperkirakan mengalami kenaikan 8 persen, maka UMK tahun 2019 sebesar Rp 1.798.915. (nif/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: