Blangko E-KTP Minim, Pemohon Hanya Dapat Suket

Blangko E-KTP Minim, Pemohon Hanya Dapat Suket

Warga mengajukan permohonan e-KTP di Dindukcapil, Rabu (17/10). PURBALINGGA - Para pemohon KTP elektronik (e-KTP) kembali hanya mendapatkan surat keterangan (suket). Pasalnya, blangko e-KTP minim dan diprioritaskan bagi pemohon yang sudah lama mengajukan permohonan pembuatan e-KTP. “Tidak tenang kemana-mana hanya bawa surat keterangan. Saya kira sudah jadi e-KTP, ternyata belum, ” ujar salah satu warga Purbalingga, Bayu mengungkapkan kekecewaanya kemarin. Puluhan pemohon e-KTP lainnya juga mengalami hal yang sama. Mereka merasa kurang puas, karena pulang hanya membawa surat keterangan. Meski suket sah dan bisa digunakan sesuai fungsinya, namun dinilai tidak praktis. “Kami hanya disuruh menunggu, segera e-KTP dicetak. Namun tidak tahu kapan,” tambahnya. Baca: 23 Ribu E-KTP Warga Purbalingga Belum Tercetak Sementara itu, Kepala Dindukcapil Imam Sudjono mengatakan, blangko e-KTP masih ada, namun diprioritaskan bagi yang sudah mengajukan lebih dulu karena mereka sudah menunggu cukup lama. “Biasanya yang hari itu mengajukan e-KTP dengan suket dan kembali menerima suket, karena ada perubahan data. Kami tetap memprioritaskan yang sudah lebih dulu mengajukan permohonan,” tuturnya. Menurutnya, remaja atau pemula yang berusia 17 tahun pada 17 April 2019 mendatang, harus mulai direkam data kependudukannya. “Yang masih 16 tahun lebih dan saat 17 April 2019 genap 17 tahun, kami rekam datanya. Sehingga pada saatnya nanti, e-KTP bisa kami bagikan,” ujarnya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: