40 Pemilik Bangunan Siap Bongkar
Warga dan jajaran dinas kabuapten serta tim provinsi saat rapat bersama terkait kesepakatan membongkar bangunan. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Sekitar 40 orang di beberapa desa di Kecamatan Bukateja, siap membongkar bangunan yang berdiri di sempadan saluran irigasi Banjarcahyana. Mereka juga mengakui salah tanpa izin menggunakan sempadan sungai untuk bangunan. Mereka juga sudah menandatangani surat pernyataan sanggup pergi dari sempadan sungai maksimal 30 September 2019. Namun ada 11 pemilik bangunan yang siap membongkar pada 18 Oktober mendatang. Kasi Pelaksanaan OP BBWS Serayu Opak Yogyakarta Muhammad Rusdiansyah ST MSi saat rapat bersama dengan warga, forkopimcam Bukateja dan jajaran lainnya mengingatkan jika larangan memanfaatkan sempadan sungai sudah disosialisasikan. Baca: Langgar Sempadan, Kios Bakal Dibongkar Di Atas Sempadan, Puluhan Kios Dibongkar Menurutnya, alasan tidak boleh menggunakan sempadan untuk bangunan karena digunakan untuk pengoperasian pemeliharaan dan merupakan tanah negara. “Penggunaan tanah negara tanpa izin adalah pelanggaran. Jadi warga tidak boleh mendirikan bangunan dalam bentuk apapun,” tegasnya. “Terkait pembongkaran 11 bangunan oleh pemiliknya, pihaknya sepakat. Harapannya, mereka bisa segera membongkar sendiri. Bahkan jajaranya juga siap membantu pembongkaran,” tambahnya. Muhammad juga kembali mengingatkan jika warga yang diduga melanggar untuk lebih sadar. Selain itu karena tanah tersebut adalah tanah negara, maka tidak ada ganti rugi atau ganti untung dari negara. “Setahun kedepan sejak bulan ini, semua harus sudah bersih,” katanya. Kasubag Pengelolaan Barang Milik Negara BBWS Serayu Opak Yogyakata Duki Subagyo SH mengatakan, penertiban bertujuan agar sempadan saluran irigasi Banjarcahyana dikembalikan fungsinya. Sehingga dapat dimaksimalkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sumberdaya air. Camat Bukateja Dedi Sutono SPd berharap, ada kesadaran dan keikhlasan warga yang menggunakan tanah sempadan saluran irigasi Banjarcahyana untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah kepada negara. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: