Ibu Rumah Tangga Asal Sokaraja Selundupkan Obat Terlarang: "Saya Hanya Disuruh Pacar"

Ibu Rumah Tangga Asal Sokaraja Selundupkan Obat Terlarang:

Pengakuan Penyelundup Narkoba Dalam Bubur Ayam NASIB apes dialami Arum Dwi Rahmawati (21), ibu rumah tangga warga Desa Klahang RT 2 RW 3, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Dia harus berurusan dengan petugas Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Purbalingga, lantaran melakukan penyeludupkan obat terlarang jenis Hexymer sebanyak 149 butir, ke Lapas Kelas IIB Purbalingga. Dalam melakukan aksinya ini, ibu muda tamatan SMP ini menaruh obat daftar G ini dalam sterofoam tempat bubur ayam. Sterofoam berisi barang terlarang tersebut diletakkan di bawah dua bungkusan sterofoam bubur ayam yang dibawanya. Namun, petugas Lapas Kela II B Purbalingga berhasil memergoki aksinya menyelundupkan obat terlarang tersebut ke dalam lapas. Selanjutnya, petugas Lapas Kelas II B Purbalingga menghubungi Satnarkoba Polres Purbalingga dan menyerahkan pelaku. Baca: Selundupkan Narkoba Dalam Bubur Ayam Perempuan manis berambut panjang ini mengaku, baru satu kali melakukan aksinya. Dia hanya disuruh pacarnya Sandi, yang tengah menjalani tahanan di Lapas Kelas II B Purbalingga karena kasus narkoba. "Saya disuruh pacar untuk mengantarkan barang tersebut ke dalam Lapas. Saya tidak tahu mau diapakan barang tersebut di dalam Lapas," akunya dengan nada lirih. Kasat Narkoba Polres Purbalingga AKP Senentyo mengatakan, modus pelaku adalah menyisipkan bungkusan obat daftar G tersebut diantara dua bungkusan berisi bubur ayam. "Dari tangan pelaku diamankan 149 butir obat daftar G jenis Hexymer," katanya, saat press release kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Senin (8/10). Dari tangan tersangka, selain diamankan ratusan obat daftar G jenis Heymer tersebut, juga diamankan satu tas kresek warna putih tempat bungkusan bubur ayam, dua bungks sterofoam putih bekas tempat bubur ayam, satu unit HP merek Oppo warna gold tipe A37F, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol R 2504 FR. Ketika ditanya apakah barang terlarang itu akan diedarkan oleh pacar pelaku di dalam Lapas? Kasatnarkoba mengatakan belum menemukan indikasi ke arah itu. Namun, jika dilihat jumlah barang yang diamankan ada kemungkinan ke arah itu. Akibat perbuatannya, Arum terpaksa menyusul sang pacar ke dalam tahanan Lapas Kelas II B Purbalingga. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Serta, Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tambahnya. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: