68 Perkantoran di Ibukota Jakarta jadi Klaster COVID-19

68 Perkantoran di Ibukota Jakarta jadi Klaster COVID-19

Perkantoran di Jakarta. FIN JAKARTA - Sebanyak 68 perkantoran di Ibukota Jakarta menjadi klaster penyebaran COVID-19. Total ada 440 orang dinyatakan positif COVID-19 dari klaster tersebut. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan ada 68 perkantoran yang menjadi klaster penyebaran COVID-19 di Jakarta dengan 440 kasus positif. "Ada 68 klaster perkantoran yang kami cermati dan sudah kami lakukan kroscek, identifikasi terhadap kantor-kantor tersebut," ujarnya dalam webinar, Selasa, (28/7). Dikatakannya, pihaknya terbuka terkait laporan kasus COVID-19 di perkantoran. Mereka akan menginvestigasi sesuai laporan. "Pada perkantoran atau instansi terkait yang datanya tidak benar atau tidak tepat, kami terbuka untuk mengonfirmasi atau klarifikasi," kata dia. Klaster perkantoran menyumbang kasus positif terbanyak kelima sejak 4 Juni hingga 26 Juli 2020. Sebanyak 440 orang terpapar dari perkantoran dengan persentase 3,9 persen. Ditambahkan Kepala bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia pihaknya telh melakukan tracing terkait laporan tersebut. "Semua informasi orang yang dites dan hasilnya kita kelola dan kemudian kita tracing, baik ke keluarga ke lingkungan kerja, lingkungan lain, makanya kemudian kenapa kita perlu tracing supaya orang kemudian positif bisa isolasi," katanya. Merujuk data Satgas COVID-19, terjadi pelonjakan kasus positif di klaster perkantoran sejak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Berdasarkan data tersebut, sebelum 4 Juni jumlah kasus positif di klaster perkantoran baru mencapai 43 kasus. Namun kemudian, kasus positif di klaster perkantoran mencapai 397 kasus. Dwi melanjutkan bahwa 68 klaster kantor tersebut berasal dari kementerian, BUMN, maupun, kantor pemerintahan, hingga perusahaan swasta. "68 (kantor) itu di tanggal 26 Juli, itu dari awal ya, jadi ada tentu yang kantor-kantor yang sudah selesai," imbuhnya. "Karena sudah berhasil memutus rantai penularan, karena yang reaktif kita langsung (tangani), sehingga tidak menularkan atau tidak berkembang penularan ke orang lain," lanjutnya. Kondisi demikian membuat Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani merasa khawatir. "Terakhir ini klaster perkantoran sudah mengkhawatirkan ya setelah kita buka PSBB ini banyak klaster baru justru di tempat kerja. Nah ini juga akan mengakibatkan kondisi yang tadi, bukannya menciptakan rasa aman tapi justru menciptakan rasa kekhawatiran," katanya. Dikatakannya, saat masyarakat merasa tidak aman akibat meningkat kasus COVID-19 akan berdampak buruk buat kegiatan usaha. Sebab permintaan atau demand konsumen baru akan pulih saat mereka merasa aman. "Kami melihat bahwa demand itu akan mulai meningkat kalau penanganan COVID ini sudah berjalan dengan baik dan paling intinya adalah bahwa masyarakat itu mempunyai confident yang lebih tinggi bahwa kondisinya aman untuk mereka beraktivitas," jelasnya. Lain cerita kalau vaksin virus COVID-19 sudah ditemukan. Itu akan membuat masyarakat lebih percaya diri. "Jadi kalau kita mau meningkatkan demand adalah menciptakan rasa aman itu. Dan memang kalau kita sudah ketemu obat dan vaksinnya tentunya akan berbeda. Tapi kita masih belum tahu kapan akan ditemukannya vaksin dan obat ini secara efektif," tambahnya. Menanggapi tingginya klaster perkantoran, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan hal tersebut sebagai bukti Pemprov DKI lemah dalam melakukan pengawasan. “Pengawasan bukan sekadar kurang, malah nyaris tidak ada,” katanya. Dicontohkannya, adanya klaster di pasar tradisional beberapa waktu lalu. Begitu kasusnya naik di sana, pemerintah daerah langsung mengetatkan pengawasan di lokasi. Bahkan, pemerintah daerah turut mengerahkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) untuk membantu mengawasi protokol pencegahan COVID-19 di pasar. “Harusnya jangan seperti itu, begitu sudah ramai baru muncul (pengetatan),” ujarnya. “Harusnya sejak dini, begitu kebijakan dikeluarkan, agar bisa berjalan efektif, caranya lakukan pengawasan dan pengontrolan di lapangan dengan baik dan benar,” lanjutnya. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, meminta dinas teknis harus berkolaborasi dengan Satpol PP untuk membantu mengawasi protokol pencegahan COVID-19 di perkantoran. Dengan demikian, potensi adanya klaster di perkantoran dapat ditekan atau dihindari. “Sebetulnya bukan hanya di perkantoran saja, di tempat umum seperti pasar dan tempat keramaian juga memang bisa terjadi (penularan),” papar Zita. Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya telah menutup sementara 7 perusahaan yang melanggar saat PSBB transisi. Dikatakannya, penindakan itu dilakukan dari 8 Juni hingga 27 Juli 2020. Selama periode tersebut, ada 2.829 yang ditindak dengan rincian 351 perusahaan yang diberi nota peringatan (NP) I, 101 perusahaan diberi nota peringatan II, dan 7 perusahaan ditutup sementara. "Monitoring pemeriksaan kepatuhan PSBB transisi 2.696 perusahaan yang disidak, 351 NP I, 101 NP II, 7 penutupan sementara," ujarnya dalam keterangan tertulisnya. Andri menjelaskan pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap perusahaan swasta. Dalam melakukan pengawasan, Disnakertrans DKI Jakarta mengecek protokol kesehatan di perkantoran apakah sudah diterapkan atau tidak. "Kami melakukan pengawasan terhadap perkantoran dan perusahaan. Kami cek terkait masalah protokol COVID-19 apakah sudah dilaksanakan semua, sudah disiapkan semua, penerapannya seperti apa. Kalau seumpama ada yang memang masih luput, kami berikan peringatan. Peringatan pertama, kedua, baru kita lakukan penutupan sementara," ucapnya. Menurutnya, apabila ada karyawan di perusahaan tersebut yang positif COVID-19, kantor akan ditutup selama tiga hari untuk disterilkan. Sementara itu, karyawan yang positif COVID-19 diminta melakukan isolasi. "Kalau ada kasus pekerja yang terpapar, itu langsung kami lakukan penutupan sementara terhadap perusahaannya selama tiga hari," katanya.(gw/fin) Info Grafis Daftar 68 Perkantoran Klaster Penyebaran COVID-19 1. Kementerian Keuangan 25 kasus 2. Kemendikbud 22 kasus 3. Kemenparekraf 15 kasus 4. Kementerian Kesehatan 10 kasus 5. Kemenpora 10 kasus 6. Kementerian ESDM 9 kasus 7. Litbangkes 8 kasus kasus 8. Kementerian Pertanian 6 kasus 9. Kementerian Perhubungan 6 kasus 10. Kementerian Kelautan dan Perikanan 6 kasus 11. Kementerian Luar Negeri 3 kasus 12. Kemenpan-RB 3 kasus 13. Kementrian Komunikasi dan Informatika 3 kasus 14. Kementerian Pertahanan 2 kasus 15. Kementerian Hukum dan HAM 1 kasus 16. Kemenristek RI 1 kasus 17. Kementerian Lingkungan Hidup 1 kasus 18. Kementerian PPAPP 1 kasus 19. Kantor PT Antam 68 kasus 20. Kimia Farma pusat 20 kasus 21. ACT 12 kasus 22. Samudera Indonesia 10 kasus 23. PMI Pusat 6 kasus 24. PT Indofood Pademangan 6 kasus 25. BRI 5 Kasus 26. Pertamina 3 kasus 27. PTSP Walikota Jakbar 3 kasus 28. Indosat 2 kasus 29. PSTW Kelapa Dua Wetan 2 kasus 30. Kantin 2 kasus 31. Siemens Pulogadung 1 kasus 32. MY Indo Airland 1 kasus 33. PT NET 1 kasus 34. Mandiri Sekuritas 1 kasus 35. Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Utara 23 kasus 36. Samsat Polda Metro Jaya 20 kasus 37. Lembaga Administrasi Negara (LAN) 17 kasus 38. Dinas Kesehatan DKI Jakarta 18 kasus 39. PLN 7 kasus 40. Kelurahan Karang Anyar 7 kasus 41. Kelurahan Cempaka Putih Timur 7 kasus 42. Kelurahan Cempaka putih Barat 9 kasus 43. Badan Tenaga Nuklir Indonesia (BATAN) 5 kasus 44. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 5 kasus 45. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) 4 kasus 46. Dishub MT Haryono 4 kasus 47. Komisi Yudisial 3 kasus 48. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 3 kasus 49. Dinas UMKM DKI 3 orang 50. Kelurahan Tanjung Priok 3 kasus 51. Kelurahan Papanggo 3 kasus 52. Kantor Kecamatan Menteng 2 kasus 53. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2 kasus 54. Badan Narkotika Nasional (BNN) 2 kasus 55. Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta 2 kasus 56. Kantor Camat Koja 2 kasus 57. Kelurahan Sunter Jaya 2 kasus 58. Kelurahan Kebon Bawang 2 kasus 59. Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) 1 kasus 60. Bhayangkara 1 kasus 61. Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) 1 kasus 62. Kantor Kecamatan Cempaka Putih 1 kasus 63. Suku Badan Pendapatan Daerah 1 kasus 64. PAMDAL 1 kasus 65. Polres Jakarta Utara 1 kasus 66. Dinas Kehutanan 1 kasus 67. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) 1 kasus 68. Kelurahan Kembangan Selatan 1 kasus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: