GTT-PTT Minta Gaji Sesuai UMK
GTT-PTT mengadukan nasibnya ke pimpinan DPRD Purbalingga. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Forum Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (FGTT-PTT) Kabupaten Purbalingga mendatangi DPRD untuk mengadukan kejelasan nasibnya, Selasa (2/10). Mereka meminta dukungan DPRD untuk mendapatkan perbaikan kesejahteraan. Serta bisa menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Mereka diterima langsung pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga yakni Wakil Ketua Adi Yuwono dan Muklis, serta jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Purbalingga. Ketua Forum GTT Purbalingga Abas Rosadi mengatakan, pihaknya mendatangi DPRD Purbalingga untuk mendapatkan dukungan, karena seleksi CPNS menjadi duri bagi sebagian besar pegawai honorer Kategori 2 (K2), terutama GTT. Sebab, para GTT sudah mengabdi cukup lama bahkan ada yang mencapai lebih dari 20 tahun. "Berdasarkan Permen PAN-RB 36/2018, batas usia bagi pegawai K2 yang ingin ikut seleksi CPNS 2018 maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018. Padahal saat ini sudah banyak GTT yang usianya melewati batas tersebut. Jadi kami berharap pemerintah bisa lebih berpihak kepada kami," jelasnya. Dia menambahkan, pihaknya juga berharap GTT yang sudah mendapatkan SK dari Bupati Purbalingga bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak. Sebab, honor dari Pemkab Purbalingga dinilai masih sangat minim, yakni Rp 700 ribu per bulan dipotong pajak. Mereka berharap honor yang didapat bisa sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) Purbalingga yang mencapai Rp 1,6 juta. Para GTT juga berharap, DPRD bisa membawa aspirasi mereka sehingga pada APBD 2019 mendatang, honor yang mereka terima sudah sesuai dengan UMK. Wakil Ketua DPRD Adi Yuwono mengatakan, pihaknya akan membawa aspirasi dari GTT saat rapat dengan Pemkab Purbalingga. "Terkait masalah SK Bupati, kami akan memanggil dinas terkait untuk membahas hal ini. Mumpung kami masih membahas APBD, sehingga masih dimungkinkan untuk merealisasikan aspirasi para GTT," jelasnya. Dia menjelaskan, melihat kondisi keuangan Pemkab Purbalingga, sangat memungkinkan mengakomodir aspirasi dari para GTT. "Bisa saja direalisasikan. Caranya dengan mengurangi belanja langsung dan menambah belanja langsung untuk membayar honor GTT," imbuhnya. Sementara itu terkait masalah CPNS, Ketua Komisi III Endra Yulianto mengatakan, pihaknya akan meneruskan aspirasi para GTT ke pemerintah pusat. Sebab, aturan rekrutmen CPNS merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Pihaknya juga setuju adanya perbaikan kesejahteraan dari GTT. Terutama untuk GTT yang sudah mendapatkan SK Bupati. "Tentunya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada," katanya. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: