Lulus dari Rutan Pemalang, Huni Polres Purbalingga

Lulus dari Rutan Pemalang, Huni Polres Purbalingga

DIKAWAL KETAT : Para tersangka yang baru keluar dari Rutan Pemalang langsung dibawa polisi ke Purbalingga dengan pengawalan ketat. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Beginilah nasib empat sekawan pelaku pencurian gabah di Kabupaten Pemalang. Begitu menyelesaikan hukuman, keempatnya dijemput polisi di depan pintu rutan dan kemudian diboyong ke Purbalingga untuk menghadapi kasus pencurian serupa. Empat pelaku pencurian yakni Warto bin Caladi (48), warga Desa Sidakasur RT 2 RW 3, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. Abdul Fakih bin Sutomo (35), warga Desa Kutasari RT 11 RW 6, Kecamatan Kutasari. Ardi Haryoto bin Rohmat (43), warga Desa Sangkanayu RT 13 RW 5, Kecamatan Mrebet. Serta Riyoto bin Kasdi (37), warga Desa Kutasari RT 11 RW 6, Kecamatan Kutasari. "Saat mendengar ada penangkapan pencuri gabah di wilayah Pemalang, kita lakukan koordinasi. Dari keterangan yang didapat, mereka mengakui melakukan tindakan yang sama di wilayah Bojongsari," jelasnya. Kapolsek Bojongsari AKP Tri Arjo Irianto mengatakan, empat tersangka dijemput dari Rutan Pemalang untuk menjalani proses terkait tindak pidana yang dilakukan di wilayah Bojongsari. Empat orang tersebut yakni pelaku pencurian gabah di wilayah Kecamatan Bojongsari beberapa bulan yang lalu. Karena mereka diamankan terlebih dahulu di wilayah Pemalang maka dilakukan proses di sana. "Setelah selesai menjalani hukuman, kita jemput mereka untuk dilakukan proses di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga," katanya. Dijelaskannya, empat pelaku mencuri gabah di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari pada 25 Mei lalu. Akibat aksi pelaku, korban bernama Prianto, warga setempat, kehilangan 7.500 kilogran gabah. Kerugian ditaksir mencapai Rp 5,8 juta. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: