Masuk Alat Pemotong, Empat Jari Kanan Putus

Masuk Alat Pemotong, Empat Jari Kanan Putus

DAPAT SANTUNAN : Pihak perusahaan memberikan santunan sebesar Rp 42 juta kepada Heru disaksikan dinas, Kamis (27/9). AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA – Kecelakaan kerja dialami Heri Setiawan (22), seorang pekerja CV Serayu Jaya Mulya Desa Serayu, Kecamatan Mrebet. Awal September lalu, tangannya masuk ke dalam alat pemotong hingga empat jari tangan kanannya putus. Sayangnya, perusahaan tempatnya bekerja belum tergabung dalam BPJS ketenagakerjaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Gunarto melalui Kasi Kelembagaan dan Perselisihan Hubungan Industrial Tenaga Kerja, Hasan Nurudin mengaku baru menerima laporan beberapa hari setelah kejadian. Pihaknya berkoordinasi untuk memastikan pemberian hak dan kewajiban bagi korban. “Ternyata perusahaan tempat Heru bekerja belum ada jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian (BPJS). Ini sangat disesalkan. Maka semua tanggung jawab sesuai regulasi sepenuhnya oleh perusahaan bersangkutan,” katanya saat dihubungi, kemarin. Meski demikian, pihaknya bersama pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jateng Wilayah Banyumas, sepakat memberikan hasil pemeriksaan untuk kemudian diberikan santunan. Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2012 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan tabel perhitungan, sedikitnya Rp 42 juta harus diberikan kepada korban. Ini menjadi tanggung jawab penuh perusahaan. “Selain itu, perusahaan juga harus tetap memberikan honor kepada Heru selama setahun, jika belum bisa bekerja normal kembali,” katanya saat penyerahan santunan, Kamis (27/9). Wakil pengurus CV Serayu Jaya Mulya, Sadimin menyatakan, perusahaan tetap bertanggungjawab atas kecelakaan kerja. Meski sebenarnya saat itu diduga karena kelalaian pekerja. Bahkan pihaknya siap jika nantinya Heru kembali bekerja, akan disesuaikan dengan fisiknya. Misalnya ditarik ke kantor sebagai bagian Bidang Personalia. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: