Surat Jalan Joker Dibakar, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Resmi Jadi Tersangka

Surat Jalan Joker Dibakar, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Resmi Jadi Tersangka

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo JAKARTA - Tim khusus Bareskrim Polri menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim itu diduga kuat telah membuat surat palsu serta membantu pelarian buronan kasus cessi Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Joe alias Joker. Selain itu, Prasetijo juga berupaya menghalangi penyidikan dengan merusak barang bukti. Prasetijo memerintahkan Kompol Joni Andrianto membakar surat jalan yang diterbitkannya. "Surat jalan itu telah dipergunakan oleh Anita Kolopaking dan Joko Tjandra, termasuk oleh yang bersangkutan. Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7). Selain itu, Bareskrim juga membuka bekerja sama dengan KPK mengusut dugaan aliran dana terkait pelarian Joker. "Terkait dengan aliran dana saat ini kita sudah membuka lidik untuk melakukan tracing terhadap aliran dana. Tentunya akan menyasar kepada siapa saja. Akan kita jelaskan nanti. Termasuk bekerja sama dengan KPK. Ini upaya kita menerapkan UU Tipikor," imbuhnya. Prasetijo Utomo terancam pidana penjara 6 tahun. Ini setelah dia dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 (e) KUHP, dan Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP. Sigit menjelaskan tim khusus telah memeriksa 20 saksi. Dia memastikan penyidik akan mengembangkan perkara ini untuk mencari pihak-pihak mana saja yang membantu Joko Tjandra masuk dan keluar Indonesia. "Tim masih terus bekerja untuk mendalami terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron Joko Tjandra. Mulai dari perjalanan masuknya, kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama dalam proses mengurus PK (peninjauan kembali), sampai kembali keluar dari Indonesia," papar mantan ajudan Presiden Joko Widodo ini. Seperti diketahui, Brigjen Pol Prasetijo Utomo tidak hanya membuat surat jalan untuk Joko Tjandra. Dia juga membuat surat bebas COVID-19 dan ikut terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat. Kapolri Jenderal Pol Idham Azis langsung mencopot Prasetijo dari jabatannya. Dia diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi polri, disipli Polri dan tindak pidana. Terpisah, jaksa keberatan jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meneruskan peninjauan kembali (PK) Joko Tjandra. Dalam sidang yang digelar kemarin, hakim PN Jaksel menegaskan PK Joker akan diputus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Majelis hakim sidang telah memberikan kesempatan kepada jaksa untuk memberi tanggapan dalam perkara ini. Selanjutnya, perkara ini akan diputuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ujar hakim ketua Nazar Efriandi saat membacakan keputusan di PN Jaksel, Senin (27/7). Namun, jaksa tidak setuju. Bahkan, jaksa tidak mau menandatangani berita acara persidangan (BAP). "Mohon izin majelis. Terkait ada kausul akan diteruskan sesuai persidangan berlaku. Sikap kami termohon jelas bahwa apabila persidangan ini akan diteruskan ke MA (Mahkamah Agung) kami menolak. Kami tidak akan tandatangani BAP persidangan. Mohon dibikin berita acara penolakan," ujar jaksa Ridwan Ismawanta. Alasan jaksa menolak karena sesuai SEMA nomor 1 tahun 2012. Yakni pemohon PK harus hadir. Tapi di berita acara persidangan terungkap, tertulis suatu klausul yang dinyatakan akan diteruskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Artinya apa? Bisa juga berkas PK itu dikirim ke MA. Tanpa kehadiran terpidana harusnya PK itu ditolak," tegas Ridwan. Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Suharno menjelaskan pihaknya hanya memberi pendapat dalam PK yang bersifat rahasia. "Hakim tidak memutus. hakim hanya memberikan suatu pendapat yang sifatnya rahasia. Nah, itu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Suharno. Majelis hakim, lanjutnya, akan menyampaikan pendapat secara tertulis. Setelah itu, akan disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN). Nantinya Ketua PN yang akan memutuskan. Namun, Suharno tidak menjelaskanapakah hakim PK akan melanjutkan perkara ini ke MA atau tidak. Menurutnya, aturan PK berlaku sama. Tidak ada yang dibeda-bedakan. Termasuk dalam kasus Joko Tjandra.(rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: