26 Bacaleg Kabupaten Purbalingga Terancam Tak Masuk DCT

26 Bacaleg Kabupaten Purbalingga Terancam Tak Masuk DCT

RAKOR : Rapat Koordinasi penetapan DCT, bagi bakal calon anggota legislatif di Aula KPU Purbalingga, Senin (10/9).ADITYA WISNU WARDANA/RADARMAS PURBALINGGA - Sebanyak 26 bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 2019, terancam tak masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT). Sebab, sejumlah bakal caleg tersebut, belum menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian dari instansi terkait, sebagai syarat ditetapkan masuk ke dalam DCT. Hal itu, terungkap dalam rapat koordinasi penetapan DCT, bagi bakal calon anggota legislatif, di aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Senin (10/9). Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Sri Wahyuni AKS mengatakan, pihaknya masih menunggu SK pemberhentian sejumlah bakal caleg tersebut. “Kami menunggu SK pemberhentian tersebut sebagai kelengkapan syarat administrasi hingga tanggal 19 September mendatang. Sebab, tanggal 20 September akan dilakukan penetapan DCT,” katanya. Sejumlah bakal caleg tersebut, terdiri dari enam bakal caleg berlatar belakan kepala desa. Satu berlatar belakang perangkat desa, satu berlatar belakang pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dua berlatar belakang PNS, serta 15 berlatar belakang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dia menambahkan, atas dasar tersebut pihaknya mengumpulkan partai politik (parpol), yang bakala calegnya masih belum lengkap administrasinya. Serta, instansi terkait, yang berwenang mengeluarkan SK pemberhentian 26 bakal caleg terebut. Dia menegaskan, pihaknya tidak ingin disalahkan jika akan terjadi pencoretan bacaleg karena kelengkapan administrasi tidak dilengkapi. KPU Kabupaten Purbalingga telah proaktif menghubungi pihak-pihak terkait agar bacaleg bisa melengkapi persyaratan administrasi. “Kami sedikit memohon kepada pihak terkait seperti RSUD, BNNK Purbalingga dan lain sebagainya untuk memperpanjang jam kerjanya agar bacaleg bisa melengkapi persyaratan administrasi. Padahal jika ditinjau itu menjadi tanggung jawan parpol dan bakal caleg bersangkutan,” imbuhnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: