Dua Parpol Harus Ganti Bakal Caleg

Dua Parpol Harus Ganti Bakal Caleg

Sri Wahyuni-Ketua KPU Kabupaten Purbalingga PURBALINGGA-Dua partai politik (Parpol) di Kabupaten Purbalingga harus mengganti masing-masing satu bakal calon legislatif (caleg) untuk bisa ikut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Sebab, kedua caleg tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga. Gugurnya dua caleg tersebut, disebabkan adanya masukan dari masyarakat terkait status dari kedua caleg tersebut dalam pengumuman Dafrat Caleg Sementara (DCS) oleh KPU Purbalingga, baru-baru ini. Mereka diberi waktu paling lama tujuh hari mulai 4-10 September nanti. Hal itu, diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Sri Wahyuni, akhir pekan lalu. Dia mengatakan, pergantian itu harus dilakukan setelah bakal caleg dari kedua parpol itu mendapat masukan dari masyarakat. Keduanya bakal caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Berkarya. "Dalam tanggapan masyarakat tersebut, bakal caleg dari dua parpol disebutkan sebagai guru honorer. Setelah dikonfirmasi ternyata terbukti. Keduanya akhirnya dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan harus diganti," katanya. Sebenarnya, ada tiga bakal caleg yang mendapat tanggapan dari masyarakat. Selain dari dua parpol itu, juga satu dari Partai Amanat Nasional (PAN). Yang bersangkutan disebut - sebut terlibat dalam kasus korupsi. Namun setelah dikonfirmasi oleh KPU,tanggapan masyarakat itu tidak terbukti. "Yang satu tidak terbukti terlibat korupsi. Yang dua harus diganti (terbukti guru honorer)," katanya tanpa menyebutkan ketiga nama bakal caleg tersebut. Menurutnya, dengan adanya tanggapan masyarakat walaupun tidak banyak, hal ini menunjukkan masyarakat Purbalingga sudah mampu mengkritisi calon-calon anggota legislatif. “Ini berarti ya bagus ada respon yang baik dari masyarakat setidaknya masyarakat Purbalingga tidak terkesan apatis dalam menyikapi calon-calon wakil rakyat untuk lima tahun mendatang,” katanya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: