Purbalingga 39 TMS, Banyumas 77 TMS

Purbalingga 39 TMS, Banyumas 77 TMS

Sejumlah 16 partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 menerima Berita Acara Hasil Perbaikan (BA-HP) Dokumen Perbaikan Syarat Calon Anggota DPRD Kabupaten Banyumas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas di kantor KPU Kabupaten Banyumas. KPU Umumkan DCS PURBALINGGA-Sebanyak 39 bakal calon anggota legsilatif (caleg) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Purbalingga. Sementara, KPU Kabupaten Banyumas menyatakan, Dari total 583 pendaftar, ada 77 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berkas yang diserahkan tidak memenuhi syarat. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Sri Wahyuni mengatakan, pihaknya sudah mengumumkan DCS mulai Minggu (12/8). "Pengumuman dilakukan tiga hari berturut-turut di media cetak dan elektronik, termasuk di website KPU Purbalingga," jelasnya, Sabtu (11/8). Dia menjelaskan, terjadi pengurangan jumlah caleg dari pendaftaran caleg Pileg 2019, beberapa waktu lalu. Sebelumnya, caleg yang didaftarkan oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 berjumlah 531 caleg. Namun, saat DCS diumumkan jumlahnya berkurang menjadi 492 caleg. Jumlah caleg yang TMS berjumlah 39 caleg. "Ada beberapa faktor yang membuat 39 caleg tersebut dinyatakan TMS," ujarnya. Diantaranya, adalah persyaratan administrasi pendaftaran yang kurang. Serta mengundurkan diri cari pencalegan, dengan berbagai alasan. Berdasarkan data yang ada, ada 11 parpol yang calegnya berkurang dalam pengumuman DCS. Yakni Partai Golkar 1 caleg, Partai Hanura 1 caleg, Partai Nasdem 4 caleg, Partai Berkarya 8 caleg, Partai Perindo 4 caleg, PPP 5 caleg, PSI 3 caleg, PAN 2 caleg, Partai Demokrat 1 caleg dan PBB 10 caleg. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi, Minggu (12/8) mengatakan, 504 DCS Anggota DPRD Banyumas tersebut terdiri dari 304 laki-laki atau 60 persen dan 200 Perempuan atau 40 persen. "Ada 77 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berkas yang diserahkan tidak memenuhi syarat," katanya. Selain itu, kata dia, terdapat dua orang yang berdasarkan penelitian administrasi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), tetapi tidak bisa masuk ke dalam DCS. Unggul menerangkan, hal itu disebabkan karena posisi dalam Daerah Pemilihannya (Dapil) tidak memenuhi persayaratan minimal 30 persen keterwakilan perempuan. "Sesuai ketentuan pasal 22 ayat 3 peraturan KPU nomor 20 tahun 2018, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap DCS terhadap KPU," katanya. Masyarakat yang memberikan tanggapan, lanjut dia, harus menyertakan identitas diri yang jelas, paling lama 10 hari terhitung setelah diumumkannya DCS. Sehubungan dengan ini, Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Banyumas memberi kesempatan kepada bakal calon anggota DPRD yang merasa memenuhi syarat tetapi dinyatakan TMS oleh KPU, untuk menggunakan haknya yakni mengajukan sengketa. Komisioner Panwaskab Banyumas Miftahudin menjelaskan, waktunya pengajuan sengketa tiga hari kerja, terhitung sejak tanggal penetapan keputusan. "Panwas akan memproses dalam waktu 12 hari sejak permohonan diregister," katanya. Ada dua mekanisme dalam proses penyelesaian sengketa, taitu melalui mediasi, dan adjudikasi. "Itu (pengajuan sengketa) hak bacaleg, dan Panwas tentu akan memberikan pelayanan permohonan sengketa," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: