Di Atas Sempadan, Puluhan Kios Dibongkar

Di Atas Sempadan, Puluhan Kios Dibongkar

BONGKAR : Salah satu kios di wilayah Desa Cipawon dibongkar pemiliknya. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA – Puluhan kios semi permanen yang berada di ruas Jalan Desa Cipawon dan Kutawis, Bukateja kemarin dibongkar. Pasalnya kios tersebut berada di atas tanah sempadan wilayah di Kecamatan Bukateja, Purbalingga. Puluhan kios ini berada di garis sempadan sungai atau sangat dekat dengan tanah kewenangan Dinas PSDA (Pendayagunaan Sumber Daya Air) dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah. Yang cukup menarik, pembongkaran itu dilakukan oleh pemiliknya masing masing. “Kami melihat beberapa sudah dibongkar sendiri. Pada Januari 2017, sudah turun tim dari provinsi soal surat pernyataan bersedia membongkar bangunan mereka,” kata Camat Bukateja, Dedi Sutono, Rabu (8/8). Dugaan pelanggaran ada di beberapa kilometer aliran irigasi Banjar Cahyana Bukateja (SS Onggok). Pemilik warung dan pihak yang menanam pohon tepi jalan terancam Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang garis sempadan. Bangunan melanggar karena berada di dua jalur irigasi yaitu sebelah selatan di wilayah Desa Cipawon, Karangcengis dan Karanggedang. Sedangkan di wilayah Selatan di Desa Bukateja, Kedungjati dan Penaruban. Pembongkaran ini menyusul pertemuan antara Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak) (BBWSSO), Dewan Sumber Daya Air Jawa Tengah, Polres Purbalingga, Kodim Purbalingga, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga, Camat Bukateja dan kades setempat serta pihak terkait perihal rencana pembongkaran tersebut. "Dalam pertemuan muncul kesepakatan pembongkaran dilakukan serentak. Tidak hanya puluhan rumah dulu, tapi semua yang ada di wilayah yang melanggar garis sempadan. Tidak ada ganti rugi bagi warga terdampak," tuturnya. Hal senada diungkapkan Koordinator Pelaksana Balai Serayu Hulu, PSDA PR, Dinas Pendayagunaan Sumberdaya Air (PSDA) Provinsi Jateng, Bentut. Intinya sudah dibuat pernyataan yang intinya pemilik kios menerima jika sewaktu-waktu ada penertiban, dan semua fisik di tanah sempadan air yang melanggar dibongkar. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: