Caleg DPRD Kabupaten Purbalingga Tak Boleh Pindah Dapil

Caleg DPRD Kabupaten Purbalingga Tak Boleh Pindah Dapil

PURBALINGGA - Calon anggota legislatif (caleg) yang maju dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Purbalingga, Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, dilarang pindah daerah pemilihan (dapil). Meski, Partai Politik (parpol) perbolehkan penggantian caleg dalam tahap perbaikan kelengkapan administrasi caleg. Hal itu, diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Sri Wahyuni, Kamis (26/7). Hal itu, disampaikan olehnya, disela-sela kegiatan sosialisasi Keputusan KPU Nomor 961 tahun 2018 dan Surat Edaran nomor 742 tahun 2018. "Untuk tahap perbaikan kelengkapan administrasi calon setiap parpol masih boleh untuk mengganti calegnya jika, dianggap perlu diganti. Namun, tidak boleh pindah dapil," katanya. Selain itu, Parpol juga dilarang melakukan penggantian caleg yang sudah memenuhi syarat atau lengkap persyaratannya. Penggantian hanya dilakukan untuk caleg yang belum memenuhi syarat. Dia juga mengingatkan, kepada Parpol untuk melengkapi persyaratan caleg perempuan. Sebab, jika tidak dilengkapi atau dibiarkan tidak memenuhi syarat, hingga daftar caleg sementara (DCS) ditetapkan. Maka, bisa berpengaruh terhadap keikutsertaan parpol tersebut pada Pileg. "Jika tak diganti dan tak memenuhi persyaratan minimal kuota 30 persen caleg perempuan di setiap dapil. Maka, parpol tersebut bisa dianulir kepesertaannya dalam Pileg, karena tidak memenuhi syarat," jelasnya. Parpol sendiri masih diperbolehnya mengganti caleg dan melengkapi berkas pendaftaran caleg, hingga 31 Juli mendatang. Setelah itu, KPU akan mengumumkan DCS Pileg 2019. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: