Aniaya Anak di Bawah Umur Terancam 3,6 Tahun

Aniaya Anak di Bawah Umur Terancam 3,6 Tahun

DITAHAN : DT, pelaku pemukulan terhadap anak dibawah umur diamankan.POLSEK MREBET UNTUK RADARMAS PURBALINGGA - Seorang pria berinisial DT (25), warga Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, harus berurusan dengan polisi. Dia ditahan karena melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, akhir pekan lalu. Kapolsek Mrebet AKP Imam Sutiyono mengatakan, tersangka diamankan karena melakukan pemukulan terhadap korban berinisial AR (11), warga Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet. “Tersangka sudah kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan. Usai pemeriksaan dianggap cukup, tersangka kita titipkan ke ruang tahanan Polres Purbalingga,” katanya, kemarin. Dia menjelaskan, kejadian bermula saat AR yang sedang memancing tiba-tiba kencing di dekat istri tersangka yang sedang mencuci pakaian di Sungai Lemberang. Mendapatkan perlakukan tersebut, istri DT melaporkan perilaku AR kepada suaminya. Merasa tak terima dengan perbuatan AR, DT mendatangi lokasi dan melakukan pemukulan terhadap AR. Akibatnya, AR mengalami luka memar di bagian mata. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mrebet. Imam menuturkan, tersangka dijerat pasal 80 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pasal tersebut paling lama tiga tahun enam bulan. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: