KPU Kabupaten Purbalingga Nyatakan Berkas Caleg Belum Lengkap

KPU Kabupaten Purbalingga Nyatakan Berkas Caleg Belum Lengkap

TANDA TANGAN : Perwakilan dari partai politik tengah menandatangani hasil verifikasi berkas caleg.ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menemukan seluruh partai politik (parpol), sebagai besar berkas kelengkapan administrasi calon legislatif (caleg) Pemilu 2019 harus diperbaiki. Mereka diberi waktu untuk memperbaiki hingga 31 Juli. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Sri Wahyuni, Minggu (22/7). "Hanya Partai Golkar yang berkas administrasinya nyaris sempurna. Hanya satu bakal caleg yang harus memperbaiki berkasnya," ungkapnya. Menurutnya, untuk parpol lainnya, sebagian besar calegnya harus memperbaiki berkas. Diantaranya karena ijazah belum dilegalisir, KTP masih suket (surat keterangan) dan harus diganti e-KTP, belum menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai kades, perangkat desa serta pegawai BUMD dan BUMDes. "Mereka yang belum lengkap, untuk sementara diberi kode TMS (tidak memenuhi syarat)," katanya. Ditegaskan, parpol harus melengkapi berkas administrasi hingga 31 Juli mendatang. "Syarat-syarat yang belum lengkap harus dipenuhi," tegasnya. Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat HM Wachyono mengakui, banyak caleg-nya yang belum sempurna berkas pencalonnya. "Jumlahnya tak banyak, serta berkas yang kurang juga berkas yang sulit untuk dipenuhi. Kami akan melengkapi secepatnya," katanya. Sementara itu, KPU Kabupaten Purbalingga menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Pemilu 2019 di aula KPU Kabupaten Purbalingga, Minggu (22/7). Hasilnya, terjadi perubahan jumlah pemilih. "Terdapat perubahan pengurangan jumlah pemilih. Yang tadinya jumlah DPS 747.100 orang berkurang menjadi 744.826 orang. Rinciannya 374.150 laki-laki dan 370.676 perempuan," jelas Komisioner KPU Divisi Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) Perencanaan dan Data KPU Purbalingga, Eko Setiawan. Dia menjelaskan, perubahan terjadi setelah dilakukan perbaikan dari tingkat PPS. "Ada yang meninggal, pindah domisili, ganti status dari sipil menjadi TNI/Polri atau tercatat ganda. Ada 10 indikator yang menyebabkan pemilih itu tidak memenuhi syarat," jelasnya Selain itu juga ada penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilu mendatang. Saat Pilgub sebanyak 1.655 TPS, akan bertambah 1.243 unit atau menjadi 2.898 TPS. "Perubahan itu karena adanya perubahan aturan. Kalau Pilgub lalu, satu TPS untuk 800 pemilih. Namun untuk pemilu, berdasar PKPU Nomor 11 Tahun 2018, satu untuk 300 pemilih," tuturnya. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: