Lima Pendaftar Tak Lolos Administrasi Calon Anggota KPU Purbalingga
VERIFIKASI : Timsel anggota KPU Purbalingga sedang melakukan verifikasi administrasi pendaftar. (ADITYARADARMAS) PURBALINGGA - Lima pendaftar calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, digugurkan oleh tim seleksi (timsel). Dari 45 pendaftar, hanya 40 pemdaftar yang lolos seleksi administrasi. "Selanjutnya 40 orang tersebut akan mengikuti tes CAT (Computer Assisted Tes) yang akan digelar SMAN 2 Purwokerto pada 24 Juli mendatang," kata salah satu anggota timsel, Indaru Setyo Nurprojo kepada Radarmas, Kamis (19/7). Dia menjelaskan, lima orang yang gugur dalam seleksi administrasi disebabkan beberapa faktor. Diantaranya dokumen pendaftaran yang tidak lengkap serta ada yang belum cukup umur untuk menjadi anggota KPU. Syarat minimal menjadi anggota KPU berusia 30 tahun. Sementara itu, berdasarkan data peserta yang lolos seleksi adminsistrasi, terdapat empat anggota KPU Kabupaten Purbalingga incumbent. Yakni Mey Nurlela, Eko Setiawan, Sudarmadi, dan Sukhedi. Satu nama anggota KPU incumbent lainnya yakni Sri Wahyuni, tidak ikut seleksi karena sudah menjabat dua periode. Sri Wahyuni tengah mengikuti seleksi anggota KPU Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, juga terdapat mantan anggota KPU Kabupaten Purbalingga periode sebelumnya yakni Jeni Tri Anggraheni. Serta ada nama mantan anggota Panwaslu Kabupaten Purbalingga, Arto Wibowo dan Thofikkur Rokhman. Mereka juga diketahui mendaftar menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga. Saat ini mereka masih menjalani seleksi anggota Bawaslu. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: