Tujuh Kendaraan Barang Kena Tilang Operasi Gabungan Dishub Purbalingga

Tujuh Kendaraan Barang Kena Tilang Operasi Gabungan Dishub Purbalingga

DITIMBANG : Truk pengangkut barang ditimbang untuk mengetahui berat barang yang diangkut.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS Muatan Melebihi Tonase PURBALINGGA- Sekitar tujuh kendaraan pengangkut barang seperti truk terjaring razia atau operasi laik jalan, gabungan Dinas Perhubungan Purbalingga dan Balai Perhubungan V Jawa Tengah, Rabu (18/7) di terminal bus Bobotsari. Tujuh kendaraan angkutan barang tersebut terbukti melanggar karena melebihi tonase yang diperuntukkan. Kepala Dinhub Kabupaten Purbalingga R Imam Wahyudi mengatakan, Balai Perhubungan V Jateng menindak pelanggar tujuh unit kendaraan dan dua unit lainnya melanggar masa berlaku uji kendaraan. Selain itu juga menangani pelanggar masa berlaku uji kendaraan sebanyak tiga pelanggar, dan masa berlaku kartu pengawasan dua pelanggar. “Kami juga menggandeng Satlantas Polres Purbalingga yang berhasil menindak pelanggar dengan jumlah pelanggar SIM sebanyak tiga orang, dan kendaraan tidak pada peruntukkannya ada satu pelanggar. Para pelanggar melaksanakan sidang biasa dan untuk Satlantas sidang di pengadilan sesuai tanggal yang ditentukan,” kata Imam. Penindakan pelanggaran berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pelanggaran juga ada buku KIR dan uji berkala kendaraan mutaan barang itu. Kondisi kendaraan yang kelebihan muatan juga disinyalir bisa memicu bahaya di jalan dan ada sebagian lagi yang tidak laik jalan. “Rata-rata melebihi persentase toleransi yang berlaku. Jika dianalogikan bisa muatan satu kendaraan lagi. Muatan yang melebihi tonase ini yang membuat kondisi jalan mudah rusak. Ini baru beberapa yang terjaring razia, jika setiap hari jelas lebih banyak,” tambahnya. Kelebihan muatan itu diketahui usai petugas menggunakan timbangan portable yang bisa dibongkar pasang. Dari volume yang tertera di kendaraan, rata-rata masih melanggar. Mereka tetap kena tilang dan jika memungkinkan diminta mengurangi muatan sampai sesuai berat sebenarnya. “Kami juga laporkan kepada bupati dan Dinas Perhubungan Provinsi Jateng dan pusat. Nantinya akan digunakan sebagai dasar penentu kebijakan selanjutnya terkait kondisi jalan raya, dan kebijakan terhadap usaha yang menyebabkan tonase melebihi ambang batas dengan ekstrem,” tuturnya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: