Blangko SIM Kosong, Pemohon di Purbalingga Diberi Surat Keterangan
PURBALINGGA - Material Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Purbalingga habis. Akibatnya, para pemohon SIM hanya diberikan surat keterangan pengganti (SKP) SIM sementara oleh Satlantas Polres Purbalingga. Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Sukarwan mengatakan, kekurangan material SIM berlangsung sejak libur lebaran lalu. Hal itu terjadi karena proses pengiriman dari Korlantas mengalami keterlambatan. PRAKTIK : Pemohon SIM melakukan ujian praktik di Satlantas Polres Purbalingga.ADITYA/RADARMAS "Ini tidak hanya terjadi di Purbalingga saja, namun daerah lain juga demikian. Informasi dari Korlantas, material SIM saat ini masih dalam proses lelang," katanya. Menurutnya, kekosongan material SIM terjadi selepas libur Lebaran lalu. Sebab, saat itu terjadi lonjakan pemohon SIM baik perpanjangan maupun baru. Sukarwan mengaku belum mengetahui secara pasti stok bahan dasar SIM kembali tercukupi. Namun, Sukarwan meminta para pemohon SIM untuk tidak khawatir. Sebab, satuannya telah memberikan SKP SIM sementara yang bisa difungsikan seperti layaknya SIM. "Kalau sudah pegang surat itu tidak akan ditilang dan berlaku di seluruh Indonesia. Ini sudah sesuai dengan surat edaran dari Korlantas," ujarnya. Dia menambahkan, pihaknya akan proaktif memberikan informasi kepada seluruh pemohon yang memegang SKP SIM sementara, jika SIM yang asli telah jadi. Pihaknya juga bakal mengumumkan melalui media sosial. "Pengambilan SIM tidak akan dikenakan biaya tambahan," imbuhnya. Ditambahkan, meskipun material mengalami keterlambatan, seluruh proses permohonan SIM tetap berjalan seperti biasa. Polisi juga tidak memberikan pembatasan bagi pemohon dari dalam maupun luar kota. "Ya seperti biasa saja, tidak ada bedanya dengan hari-hari biasa," jelasnya. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: