Satpol PP Purbalingga Tertibkan 95 Reklame Liar
PURBALINGGA- Satpol PP menertibkan reklame liar atau tak berizin. Pada Selasa (3/7) kemarin, sebanyak 95 reklame di wilayah kota Purbalingga dan Kalimanah ditertibkan. Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga Yonathan Eko Nugroho mengatakan, puluhan reklame dan banner liar dipasang di sepanjang jalan utama di kota Purbalingga dan Kalimanah. Pemasang reklame melanggar Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame. DITERTIBKAN : Satpol PP menurunkan reklame dan banner yang melanggar aturan.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS “Total kami turunkan 95 reklame. Terdiri dari 73 banner dan 22 spanduk,” ujarnya, kemarin. Penertiban reklame dilakukan karena tidak berizin dan habis masa berlakunya. Selain itu, ada juga reklame yang dipasang di pohon, tiang listrik atau telepon, melintang jalan utama, dan yang kondisinya sudah rusak. Yonathan mengakui, reklame yang ditertibkan ada yang izinnya masih berlaku namun pemasangannya melanggar. Seperti di pohon dan tiang listrik. Semua reklame yang ditertibkan kemudian didata dan dibawa ke Kantor Satpol PP. "Untuk pemasang reklame yang izinnya masih berlaku, reklame bisa diambil di Kantor Satpol PP, tapi harus dipasang sesuai aturan. Tidak boleh di pohon atau tiang listrik," katanya. Yonathan menuturkan, akan kembali melakukan penertiban yang pemasangannya melanggar Perda. Hal itu dilalukan untuk estetika wajah kota Purbalingga. “Kami terus benahi wajah wilayah dan kota dari sebaran reklame maupun banner, yang tidak taat aturan main,” tegasnya. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: