Uji KIR Dinhub Purbalingga Cukup 45 Menit

Uji KIR Dinhub Purbalingga Cukup 45 Menit

PURBALINGGA- Dinas Perhubungan (Dinhub) tak akan main-main menerapkan aturan pada pemeriksaan kendaraan bermotor (PKB) atau uji KIR. Dinas menegaskan, semua tahapan uji KIR bebas pungli maupun uang tip (uang kutipan). Kepala Dinhub R Imam Wahyudi kembali menegaskan, tempat uji KIR juga sudah dibenahi dan memenuhi standar. Mulai petugas pelaksana, peralatan uji dan (uji intensitas cahaya) lainnya. Bahkan tahun ini berharap segera terakreditasi. CEK : Petugas Uji KIR Dinhub mengecek kendaraan bermotor. Dinas mengklaim uji KIR bebas pungli dan uang tip.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS “Kami berani jamin uji KIR bebas pungli dan uang tip. Jika ada, silakan dilaporkan saja. Nanti akan kami tindak tegas,” tutur Imam, Senin (2/7). Mengacu pada pasal 20 UU 25/2009 tentang pelayanan publik, telah ditetapkan standar operasional pelayanan PKB yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor : 552.2/018.c/II/2018 tanggal 2 Februari 2018. Untuk melaksanakan kegiatan PKB, maka telah ditetapkan petugas-petugas yang profesional untuk melakukan tugas pengujian. Sebanyak enam personel yang memiliki kompetensi dan kemampuan teknis yang seluruhnya alumni Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ), ditugaskan secara khusus. Dibantu beberapa tenaga administrasi dan teknis lapangan. Selain itu, untuk meningkatkan dan mengefektifkan kegiatan pengujian, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor : 55.2/049/2018 juga telah dibentuk Pengawas PKB, Izin Trayek dan Pengelolaan Parkir yang diketuai oleh Sekretaris Dinas. “Sesuai dengan SOP, pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor dapat dilaksanakan dengan singkat yaitu 45 menit, dengan catatan persyaratan administrasi terpenuhi. Akumulasi penyimpangan waktu pelayanan paling banyak 5 persen,” tegasnya. Sementara itu, target pendapatan asli daerah (PAD) dari pengujian kendaraan bermotor ditarget Rp 700 juta. Hingga Juni kemarin sudah tercapai Rp 325.062.460. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: