Satpol PP Purbalingga Tertibkan PKL Langgar Jam Operasional

Satpol PP Purbalingga Tertibkan PKL Langgar Jam Operasional

PURBALINGGA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purbalingga semakin gencar melakukan penertiban. Pasalnya, usai lebaran banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar jam operasional. Kepala Satpol PP Yonathan Eko Nugroho mengatakan, jam operasional dimulai pukul 16.00- 24.00 setiap hari. Namun, masih ada PKL yang tutup sampai dinihari. “Bagi PKL tenda yang kedapatan meninggalkan perlengkapan dagang di jalan atau lokasi jualan, kami tindak. Barang kita sita,” tuturnya, kemarin. BONGKAR : Petugas Sat Pol PP membongkar paksa tenda PKL yang sampai dinihari masih berjualan.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS Pada Jumat (29/6) hingga Sabtu (30/6), Satpol PP mengamankan 15 orang PKL yang melanggar aturan. Selain perlengkapan tenda disita, mereka juga wajib memenuhi panggilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Saat ini kami akui, jumlah PKL melebihi daftar yang ada. Namun kami tidak lelah untuk menegakkan perda dan membina PKL yang melanggar. Namun jika pelanggar sudah berat dan tidak pernah jera, maka bisa diproses hukum,” tandasnya. Dikatakan, jika diproses dan terbukti bersalah sesuai pemeriksaan, maka PKL terancam hukuman penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 juta. "Kalau barang dagangan disita, saat pengambilan harus dilampiri surat pengantar dari pemerintah desa dan kecamatan. Tanpa pengantar, tidak bisa keluarkan barang bukti," paparnya. Menurutnya, dengan semua upaya yang dilakukan, PKL bisa semakin taat aturan dan tidak kucing-kucingan. Sehingga kota bisa lebih tertib dan indah. Yonathan mengakui, pasca lebaran kondisi PKL kembali ditata. PKl yang sempat menggunakan zona larangan untuk berjualan, sudah memenuhi aturan. Seperti di dalam alun-alun Purbalingga, hanya diizinkan berjualan di sebelah selatan alun-alun. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: