Masa Penahanan Tasdi Diperpanjang
JAKARTA- Bupati Purbalingga Tasdi bakal lebih lama berada di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah tersebut telah memperpanjang masa penahanan Tasdi. Selain Tasdi, penyidik juga memperpanjang masa penahanan empat tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Mereka disangka menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga. Perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan guna merampungkan berkas perkara penyidikan. "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. Terhitung hari ini hingga 31 Juli 2018," terang juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (22/6). Empat orang tersangka yang diperpanjang masa penahananannya selain Tasdi antara lain Kabag ULP Pemkab Purbalingga, Hadi Iswanto, dan tiga orang dari pihak swasta yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan. Dalam kasus tersebut, KPK memcium dugaan korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa. Tasdi diduga menerima duit suap senilai total Rp 500 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua tahun 2018. Nilai proyek sekitar Rp 22 miliar. Namun, Tasdi baru menerima Rp 100 juta. "Adanya dugaan penerimaan di dua tahun sebelumnya yang masih akan ditelusuri," kata Febri. Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi Hamdani Konsen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana Sementara sebagai pihak penerima Tasdi dan Hadi Iswanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana. (jpc/dis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: